- Kantor Kelurahan Pasir Putih (08.00–11.30 WIB)
Sobat Holopis cukup membawa KTP asli, BPKB, dan STNK beserta fotokopi untuk melakukan pembayaran PKB tahunan. Sedangkan pembayaran pajak lima tahunan dan ganti pelat nomor hanya dapat dilakukan di kantor Samsat.
Sebagai alternatif, masyarakat juga bisa menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) untuk pembayaran pajak kendaraan secara daring di 33 provinsi. Namun, layanan ini tidak berlaku bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun.
Dengan layanan ini, Polda Metro Jaya berharap masyarakat dapat lebih mudah, cepat, dan disiplin dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor.
- Advertisement -


