HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mengagendakan pemeriksaan terhadap pemimpin cabang Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB (BJBR) Karawang, Dadang Hamdani Djumyat, Jumat (7/11/2025).
Mantan Group Head pengadaan Logistik, IT dan Jasa di bank BJB) itu diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan iklan di BJBR.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, seperti dikutip Holopis.com.
Pada Kamis (17/4/2025) lalu, Dadang tercatat pernah diperiksa penyidik KPK. Saat itu Dadan didalami pengetahuan dan perannya terkait rekayasa pengadaan di bank bjb untuk menunjuk rekanan yang sama sejak 2021-2023.
Adapun Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) kasus ini dikeluarkan pada 27 Februari 2025. Di mana dalam kasus korupsi pengadaan iklan ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka.
Kelima tersangka yakni, mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto; Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan; Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik; dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.
Hingga saat ini, penahanan belum dilakukan terhadap lima tersangka. Namun, kelima tersangka sudah dicegah berpergian ke luar negeri selama enam bulan.
KPK menduga, perbuatan sejumlah pihak, termasuk lima tersangka itu diduga telah membuat negara merugi hingga Rp 222 miliar. Dalam pengsusutan kasus ini, KPK telah menyita sejumlah bukti. Di antaranya adalah deposito senilai Rp 70 miliar hingga kendaraan.



