HOLOPIS.COM, JEPARA – Beberapa waktu terakhir, jagad hiburan Tanah Air tengah dihebohkan dengan kasus perceraian di kalangan artis atau influencer. Hal ini selaras dengan kasus perceraian di Indonesia, yang meningkat signifikan.
Menanggapi fenomena ini, Akademisi yang sekaligus Aktivis Perempuan dan Anak, Mayadina Rohmi Musfiroh menyampaikan keprihatinannya lontaran ia beranggapan pernikahan merupakan hal yang sakral, baik dari sisi sosial maupun agama.
“Perceraian adalah hal yang sangat disayangkan karena perkawinan memiliki dimensi sakral, sosial, dan ibadah terutama bagi umat Muslim. Setiap pasangan memiliki konteks dan daya tahan yang berbeda dalam menghadapi persoalan rumah tangga,” ujar Maya, sapaan akrabnya kepada Holopis.com Jateng, Kamis (6/11/2025).
Menariknya dari peningkatan kasus perceraian di Indonesia, mayoritas kasus perceraian berasal dari gugatan cerai dari istri, sementara sisanya yang hanya sekitar 30 persen merupakan kasus cerai talak dari suami.
Ihwal tersebut, Maya menolak menghakimi perempuan yang menggugat cerai, karena masing-masing pasangan memiliki alasan dan kekuatan tersendiri untuk menentukan pilihan terbaik dalam rumah tangga mereka.
Dia pun menyinggung perihal faktor ekonomi sebagai salah satu penyebab perceraian, terlebih dengan kondisi perempuan yang lebih mandiri secara finansial. Namun menurutnya, hal tersebut tidak bisa digeneralisir.
“Di beberapa kasus, perempuan yang mandiri finansial memang lebih berani mengajukan gugatan cerai, tetapi ada pula pasangan yang memandang ekonomi sebagai tanggung jawab bersama dengan kesepakatan yang jelas,” jelasnya.
Dia beranggapan, bahwa faktor ekonomi dalam kasus perceraian sebenarnya dapat dihindari, tergantung pada kesepakatan yang terjalin antara pihak suami dan istri.
“Jadi ada yang memang memiliki pandangan bahwa nafkah harus sepenuhnya dipenuhi suami, tapi ada juga yang berpandangan bahwa urusan nafkah, yaitu siapapun, yang memang memiliki kemampuan, kapasitas, dan lebih memiliki kesempatan untuk mencari, kesempatan untuk mendapatkan uang atau mendapatkan rezeki,” terangnya.
Untuk itu, ia menekankan pentingnya perjanjian pra-nikah sebagai wujud kematangan sosial dan literasi hukum bagi calon pengantin. Selain itu, diskusi terbuka sebelum menikah mengenai nafkah, tanggung jawab, berbagi peran, itu memang seharusnya sudah menjadi hal-hal penting yang dibicarakan sebelum menjalani akad.
“Jadi kalau ditanya, saya sepenuhnya tidak setuju ya, sebetulnya kalau seseorang menggugat cerai itu hanya karena suaminya itu tidak mampu untuk mencukupi kebutuhan. Tetapi mari persoalan itu coba kita carikan jalan keluar dan solusi bersama”, pungkas Maya.


