Prof Jimly lahir di Palembang 17 April 1956. Ia pernah menjadi asisten Wapres BJ Habibie saat tahun 1998 – 1999. Ia dikenal sebagai pakar hukum tata negara karena merupakan Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI). Gelar itu ia sabet pada tahun 1998.
Bidang pendidikan, Jimly muda menyandang gelar sarjana hukum dari UI pada tahun 1982. Kemudian S2 ia raih di fakultas dan kampus yang sama di tahun 1987. Sementara untuk gelar doktornya, ia raih di Universitas Leiden Belanda pada tahun 1990.
Di pemerintahan, Jimly Asshiddiqie pernag menjadi staf ahli Menteri Pendidikan di era kepemimpinan Presiden Soeharto pada tahun 1993 – 1998. Lantas setelah itu, ia menjadi Asisten BJ Habibie sebagai Wakil Presiden.
Karena keilmuan dan kepakarannya itu, Jimly juga pernah dipercaya untuk mengisi posisi cukup baik, mulai dari penasihat ahli Menteri Perindustrian dan Perdagangan. Kemudian ia juga pernah dipercaya menjadi Tim Ahli PAH I BP-MPR RI, lalu penasehat ahli Sekretariat Jenderal MPR RI khususnya dalam rangka perubahan UUD 1945.
Pada tahun 2003, Jimly Asshiddiqie dipercaya menjadi Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi pertama. Jabatan itu ia embann hingga tahun 2008. Lantas pada tahun 2010 ia dipercaya menjadi Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Selanjutnya di tahun 2012, Prof Jimly Asshiddiqie dipercaya menjadi Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu pertama. Pada pileg tahun 2019, Jimly Asshiddiqie menduduki jabatan di DPD RI hingga tahun 2024 sebagai senator dari DKI Jakarta.
Kecendekiawanan Jimly pun membuat ia pernah dipercaya memimpin organisasi para cendekiawan muslim di Indonesia, yakni ICMI (Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia) periode 2015-2020. Kini di organisasi tersebut, Jimly dipercaya menjadi Ketua Dewan Penasihat ICMI di bawah kepemimpinan Arif Satria.
Saat ini, Prof Jimly Asshiddiqie didaulat sebagai anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri bentukan Presiden Prabowo Subianto untuk mengupayakan perbaikan pada instutusi Kepolisian Republik Indonesia.
Itulah ketiga pakar hukum tata negara yang mengisi komposisi Komisi Percepatan Reformasi Polri. Apakah mereka akan mampu menghadirkan rekomendasi terbaik bagi Presiden Prabowo Subianto untuk perbaikan Polri ke depan ?.

