Uya Kuya dan Adies Kadir Diaktifkan Lagi di DPR, Puan: Akan Kita Tindak Lanjuti

13 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR terkait status lima Anggota DPR nonaktif. Putusan MKD DPR menyatakan Adies Kadir dan Surya Utama alias Uya Kuya tak bersalah.

Menurut Puan, pimpinan DPR menghormati putusan MKD DPR. Putusan lengkao MKD menyatakan Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio melanggar kode etik.

- Advertisement -Hosting Terbaik

Sementara, Adies Kadir dan Uya Kuya dinyatakan tak melanggar kode etik.

“Akan kita tindak lanjuti apa yang menjadi keputusan tersebut,” kata Puan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, (6/11/2025).

- Advertisement -

Sidang MKD yang dihadiri oleh Ahmad Sahroni dan sejumlah teradu lainnya di Senayan, Jakarta Pusat pada hari Rabu, 5 November 2025 - Holopis
Sidang MKD yang dihadiri oleh Ahmad Sahroni dan sejumlah teradu lainnya di Senayan, Jakarta Pusat pada hari Rabu, 5 November 2025. [Foto : Tangkapan Layar TV Parlemen]
Dia bilang pimpinan DPR akan berkoordinasi dengan pimpinan DPR lainnya mengkaji putusan MKD. Sebab, status Adies Kadir merupakan salah satu Wakil Ketua DPR RI.

“Dan, hari ini belum ada agenda apa-apa, karenanya nanti mungkin saya akan bicara dulu dengan para pimpinan yang lain, terkait dengan keputusan MKD yang baru diputuskan,” ujar politikus PDIP itu.

Sebelumnya, MKD DPR membacakan putusan terhadap lima Anggota DPR yang dinonaktifkan oleh partainya masing-masing. Kelima anggota DPR itu jadi sorotan publik karena sikap dan pernyataannya yang memantik kegaduhan publik hingga berujung aksi demo rusuh pada Agustus 2025.

MKD dalam putusannya menyatakan Adies Kadir dan Uya Kuya tak melanggar kode etik. Politikus Golkar dan PAN itu diaktifkan kembali sebagai Anggota DPR RI periode 2024-2029.

Adapun MKD memutuskan bersalah terhadap Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio. Ketiganya dinyatakan melanggar kode etik dan dihukum tetap nonaktif dalam kurun waktu yang berbeda.

Untuk Sahroni dihukum nonaktif selama enam bulan. Sementara, Eko Patrio selama empat bulan, dan Nafa Urbach selama tiga bulan.

Menurut MKD, putusan itu berdasarkan pertimbangan setelah mendengar keterangan sejumlah saksi dan ahli.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
13 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Terbaru

holopis holopis