HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua Relawan Jaga Banten Bahroji memberikan respons atas adanya warga Baduy Dalam bernama Repan (16) yang menjadi korban pembegalan di Jalan Pramuka Raya, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada Minggu 26 Oktober 2025 dini hari.
Korban dibegal empat pria tidak dikenal yang mengakibatkan Repan mengalami luka sobek di tangan kirinya. Keempat begal tersebut juga berhasil merampas 10 botol madu dagangan korban, handphone, dan uang tunai Rp 3 juta.
Bahroji meminta agar Bareskrim Mabes Polri segara bertindak dan melakukan penyelidikan dan penyidikan, serta menangkap para pelaku pembegalan Warga Baduy tersebut secara profesional.
“Kecepatan kepolisian dalam bertindak akan menjaid sorotan publik apalagi korbannya dalam hal ini warga Baduy adalah salah satu komuitas yang semestinya mendapatkan perlindungan hukum,” kata Bahroji kepada Holopis.com, Kamis (6/11/2025).
Bahroji mengatakan tempat kejadian pembegalan bukan di perkampungan, tetapi di ibu kota negara yang semestinya keamanan lebih terjamin. Jika hal ini tidak segera dituntaskan, maka dikhawatirkan Jakarta akan dicap sebagai daerah yang tidak aman.
“Peristiwa terjadi di ibu kota negara yang semestinya bisa secara cermin keamanan dan ketertiban negara,” ujarnya.
Melihat kejadian tersebut, Lembaga Bantuan Hukum Barisan Pejuang Demokrasi (LBH Bapeksi) pun menyatakan kesiapannya untuk memberikan pendampingan hukum kepada warga Baduy yang menjadi korban pembegalan di Jakarta.
Hal ini disampaikan oleh Ketua LBH Bapeksi Banten Abdul Malik Fajar. Ia mengatakan bahwa pihaknya siap mendampingi untuk memastikan korban mendapatkan keadilan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami siap mendampingi korban, karena tidak boleh ada diskriminasi terhadap warga negara apalagi posisinya menjadi korban tindak pidana,” ucap Fajar.
Apalagi, kata Fajar, sempat terjadi penolakan dari rumah sakit ketika korban memerlukan pertolongan medis. Alasan penolakan, karena korban tidak memiliki kartu identitas penduduk (KTP) jelas alasan yang demikian tidak dibenarkan.
“Pasien ditolak, karena alasan administratif jelas melanggar hukum dan kemanusiaan padahal pada posisi tersebut korban memerlukan pertolongan medis,” ujar dia.


