Mertua yang Tebas Leher Menantunya di Gowa Akhirnya Ditangkap
HOLOPIS.COM, GOWA – Polisi berhasil menangkap Baso Bado alias Daeng Baso (45), pria asal Desa Lonjoboko, Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa, yang menebas leher menantunya sendiri usai pesta minuman keras jenis Ballo (Tuak).
Insiden itu terjadi pada Senin (3/11/2025), dan sempat menggegerkan warga setempat. Kanit Reskrim Polsek Parangloe, Iptu Herry Nugroho, membenarkan penangkapan tersebut.
Ia mengatakan, peristiwa penebasan itu dipicu oleh kesalahpahaman saat pelaku dan korban sedang minum bersama di rumah pelaku.
“Ceritanya itu awalnya habis minum ada ketersinggungan. Korban ditebas di lehernya pakai parang,” katanya saat dikonfirmasi Holopis.com, Rabu (5/11).
Menurut Herry, insiden bermula ketika pelaku dan korban, Rustam Dg Tojeng (40), yang merupakan menantu tirinya, tengah menenggak minuman keras bersama beberapa rekannya.
Dalam kondisi mabuk, keduanya terlibat cekcok hingga pelaku menyerang korban.
“Ia menceritakan, kejadian bermula saat terduga pelaku dan korban sedang meminum minuman keras jenis ballo di dalam rumah bersama rekannya,” ucapnya.
Korban sempat berusaha menghindar ketika pelaku pertama kali menikam ke arah pinggang, namun ayunan kedua pelaku mengenai leher korban dan menyebabkan luka serius.
Usai kejadian, pelaku kabur ke wilayah Kecamatan Tompobulu, Gowa. Polisi yang menerima laporan segera melakukan pengejaran.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi warga, keberadaan pelaku akhirnya terdeteksi di Dusun Ulugalung, Desa Tanete, Kecamatan Tompobulu.
“Terus pelaku melarikan diri, ditangkap di Tompobulu, diback-up Polsek Tompobulu untuk penangkapan,” beber Herry.
Petugas gabungan dari Polsek Parangloe dan Polsek Tompobulu kemudian bergerak cepat ke lokasi dan mengamankan pelaku. Barang bukti sebilah parang turut diamankan dari tangan pelaku.
Setelah diinterogasi, terungkap motif di balik aksi brutal tersebut. Pelaku mengaku tersulut emosi karena merasa sering diperlakukan kasar oleh korban.
“Kalau keterangan pelaku didatangi, pengakuannya dia sering mau dipukul. Cuma belum sempat dipukul,” sebut Herry.
“Pengakuannya dia dipukul terlebih dahulu oleh korban, kemudian dia balas pakai sajam parangi korban,” lanjutnya.
Herry menjelaskan, hubungan antara keduanya adalah mertua dan menantu tiri.
“Korban itu menantu tiri dari pelaku. Pelaku adalah mertuanya,” ujarnya.
Kini, Daeng Baso telah dibawa ke Mapolsek Parangloe untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Ia dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Pasal yang kita kenakan itu 351 ayat 2, penganiayaan berat. Ancaman hukumannya 7 tahun,” tutupnya.
Sementara itu, korban masih menjalani perawatan intensif di RSUD Syekh Yusuf Gowa akibat luka parah di lehernya.