Ia dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Pasal yang kita kenakan itu 351 ayat 2, penganiayaan berat. Ancaman hukumannya 7 tahun,” tutupnya.
Sementara itu, korban masih menjalani perawatan intensif di RSUD Syekh Yusuf Gowa akibat luka parah di lehernya.
- Advertisement -

