HOLOPIS.COM, JAKARTA — Anggota Komisi VIII DPR RI, Iqbal Ramzi, mengingatkan Kementerian Agama dan Kementerian Haji dan Umrah Agar memperketat proses seleksi petugas haji tahun mendatang.
Ia menegaskan, jangan sampai ada praktik Petugas Haji Titipan (PHT) yang berpotensi menurunkan kualitas pelayanan kepada jemaah.
“Pak Menteri dan Wakil Menteri, kami mohon belajar dari pengalaman. Ada yang disebut sebagai PHT, Petugas Haji Titipan. Jadi cerita kawan saya ini, setelah di pesawat baru tahu kalau kawannya petugas,” ujar Iqbal seperti yang dikutip Holopis.com dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Iqbal menilai, praktik titipan tersebut bisa saja muncul melalui jalur pemerintah daerah atau pihak tertentu. Meskipun tidak selalu bermotif korupsi, tindakan itu tetap harus diantisipasi karena bisa mengganggu profesionalitas dan efektivitas pelayanan di lapangan.
“Kalau begitu kita sama-sama petugas. Nah, ini mungkin lewat jalur pemerintah daerah. Ini bukan maksudnya KKN, tapi NKK, nolong kawan-kawan. Ini perlu diantisipasi,” katanya.
Menurutnya, pengawasan dan komitmen menjadi hal penting untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang dalam penugasan petugas haji. Tanpa disiplin dan komitmen kuat, peraturan yang sudah baik tidak akan berjalan efektif.
“Selama kebijakan itu bagus, peraturan itu bagus, tapi ketika kita tidak punya komitmen untuk melaksanakannya dan tidak ada kedisiplinan, hal itu hanya akan menjadi tantangan untuk kita semua,” tegasnya.
Iqbal menambahkan, petugas haji harus memiliki pengetahuan, keterampilan, dan sikap teladan dalam menjalankan tugasnya.
“Petugas itu harus punya pengetahuan, elok dalam melayani, terampil, dan menjadi uswah hasanah atau teladan. Karena ini menyangkut ibadah, ruhnya tidak boleh hilang,” ujarnya



