Kembangkan Kasus Suap RSUD Kolaka Timur, KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mengembangkan kasus dugaan suap pembangunan RSUD Kolaka Timur (Koltim) yang telah menjerat Bupati nonaktif Koltim, Abdul Azis. Dalam pengembangannya, lembaga antikorupsi menjerat tiga tersangka baru.

“Terkait dengan perkara Koltim, betul, ada pengembangan penyidikannya dan KPK juga sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka baru dalam pengembangan penyidikan terkait dengan pembangunan rumah sakit di Koltim,” ucap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (6/11/2025).

- Advertisement -Hosting Terbaik

Adapun surat perintah penyidikan (sprindik) untuk ketiga tersangka baru itu dikabarkan telah dikeluarkan KPK pada Jumat, 31 Oktober 2025. Berdasarkan informasi, ketiga tersangka baru itu yakni, Hendrik Permana, selaku Ketua Tim Kerja Sarana Prasarana Alat Labkesmas Kementerian Kesehatan (Kemenkes); Yasin, selaku PNS Bappenda Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara yang juga disebut sebagai orang kepercayaan Abd Azis; dan Aswin Griksa Fitranto, selaku Direktur Utama PT Griksa Cipta.

Ketiganya disebut-sebut berperan sebagai penerima suap. Disinggung soal identitas dan peran itu, Budi saat ini belum dapat mengungkapnya.

- Advertisement -

Diketahui, kasus ini sebelumnya telah menjerat Bupati nonaktif Koltim sekaligus kader Partai NasDem, Abdul Azis, melalui operasi tangkap tangan (OTT). Dari ketiga nama, tersangka Hendrik Permana diduga menerima suap mencapai Rp 1,5 miliar.

Abdul Azis Kolaka Timur
Bupati Kolaka Timur non aktif, Abdul Azis. [Foto : Istimewa]

“Kami belum bisa menyampaikan secara rinci siapa-siapa saja yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Nanti kami akan update terus perkembangan dari perkara ini karena memang proses penyidikannya juga masih terus berlangsung. hari ini juga ada pemeriksaan saksi untuk perkara tersebut, dan penyidik juga tentu masih akan mendalami dan mempelajari keterangan-keterangan saksi tersebut termasuk melihat bagaimana konstruksi dan peran-peran dari setiap pihak dalam perkara ini,” tutur Budi.

Adapun Abdul Azis sebelumnya dijerat bersama empat pihak lainnya. Yakni, Andi Lukman Hakim selaku PIC Kemenkes untuk pembangunan RSUD, dan Ageng Dermanto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut. Abdul Azis dan Andi dijerat atas dugaan penerima suap.

Sementara dua tersangka pemberi suap adalah Deddy Karnady dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP) dan Arif Rahman dari KSO PT PCP. Perkara keduanya telah memasuki babak persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Kendari.

Kasus ini terkait dengan dugaan suap dalam proyek pembangunan peningkatan fasilitas RSUD dari Kelas D menjadi Kelas C di Kabupaten Kolaka Timur. Proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kemenkes tahun 2025 ini memiliki nilai total Rp 126,3 miliar.

Diduga, telah terjadi pengondisian lelang sejak Januari 2025 agar PT PCP memenangkan proyek tersebut. Sebagai imbalan, diduga ada permintaan commitment fee sebesar 8 persen dari nilai proyek, atau sekitar Rp 9 miliar.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
0 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

holopis