Jadi Tersangka, KPK Duga Gubernur Riau Abdul Wahid Minta Jatah Preman Rp 7 Miliar
HOLOPIS.COM, JAKARTA - KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau permintaan atau penerimaan hadiah atau janji di Pemerintahan Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025. KPK menduga Wahid meminta jatah fee 5 persen atas penambahan anggaran 2025.
Demikian diungkapkan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Kota Jakarta Selatan, Rabu (5/11/2025). Selain Abdul Wahid, KPK dalam kasus ini juga menetapkan M. Arief Setiawan (MAS) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau dan Dani M. Nursalam (DAN) selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau, sebagai tersangka.
"Fee tersebut atas penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP yang semula Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar (terjadi kenaikan Rp 106 miliar)," ucap Tanak, seperti dikutip Holopis.com.
Diduga permintaan fee Wahid itu melalui M. Arief Setiawan. Di mana diduga Arif menyampaikan permintaan itu kepada para kepala UPT melalui Ferry Yunanda selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Riau.
"Seluruh Kepala UPT Wilayah Dinas PUPR PKPP beserta Sekretaris Dinas PUPR PKPP Riau melakukan pertemuan kembali dan menyepakati besaran fee untuk AW sebesar 5% (Rp 7 miliar). Hasil pertemuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Kepala Dinas PUPR PKPP Riau dengan menggunakan bahasa kode “7 batang”. Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut, diancam dengan pencopotan ataupun mutasi dari jabatannya. Di kalangan Dinas PUPR PKPP Riau, permintaan ini dikenal dengan istilah “jatah preman”," ditambahkan Tanak.
Dari kesepakatan tersebut, setidaknya terjadi tiga kali setoran fee jatah Wahid pada Juni hingga November dengan tolal Rp 4,05 miliar. "Juni - November 2025 mencapai Rp 4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp 7 miliar," ungkap Tanak.
Teranyar, KPK menduga terjadi penyerahan uang dengan total Rp 800 juta. Diduga uang itu berasal dari 5 kepala UPT. Uang itu diamankan saat menangkap kepala 5 UPT itu. Selain itu dalam OTT juga diamanakan uang dalam bentuk pecahan asing, yakni: 9.000 pound sterling dan 3.000 USD atau jika dikonversi dalam rupiah senilai Rp 800 juta.
"Sehingga total yang diamankan dari rangkaian kegiatan tangkap tangan ini senilai Rp 1,6 miliar," ujar Tanak.
KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terhadap tiga tersangka tersebut, dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak Selasa, 4 November 2025 sampai dengan 23 November 2025.
"Terhadap AW ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK. Sementara terhadap FRY dan MAS ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK," kata Tanak.