Sahroni CS Tak Dapat Hak Gaji Anggota DPR RI Selama Masa Non Aktif


Oleh : Aisha Balqis Salsabila

HOLOPIS.COM, JAKARTA — Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyampaikan bahwa Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Adies Kadir tidak mendapatkan hak keuangan sebagai anggota DPR RI selama masa penonaktifan.

“Teradu 1,2,3,4,5 selama masa penonaktifan tidak mendapatkan hak keuangan. Putusan ini ditetapkan dalam rapat permusyawaratan mahkamah kehormatan dewan pada hari rabu (5/11/2025) yang dibacakan dalam sidang mahkamah kehormatan dewan. Serta menghasilkan putusan final dan mengikat sejak tanggal dibacakan,” ujar Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun dalam pembacaan putusan yang dikutip Holopis.com, Rabu (5/11).

Dalam putusan itu, Ahmad Sahroni dari Fraksi NasDem dijatuhi sanksi nonaktif selama enam bulan setelah dinilai terbukti melanggar kode etik DPR. Sementara rekan sefraksinya, Nafa Urbach, juga dinyatakan bersalah dan dijatuhi sanksi nonaktif selama tiga bulan.

Anggota Fraksi PAN, Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, turut menerima sanksi serupa dengan masa penonaktifan selama empat bulan.

Berbeda dari ketiganya, Surya Utama atau Uya Kuya dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik dan kembali diaktifkan sebagai anggota DPR Fraksi PAN. Hal yang sama juga berlaku bagi Adies Kadir dari Fraksi Golkar, yang dinyatakan tidak bersalah dan kembali aktif menjalankan tugas legislatifnya.

Dengan demikian, dari lima anggota DPR yang disidang, tiga di antaranya Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio resmi dinonaktifkan sementara waktu tanpa menerima gaji maupun hak keuangan sebagai anggota DPR RI, sementara dua lainnya, Uya Kuya dan Adies Kadir, kembali aktif menjalankan tugas di periode 2024–2029.

Tampilan Utama