HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan kembali Adies Kadir dan Surya Utama atau Uya Kuya sebagai anggota DPR periode 2024-2025. MKD menilai politikus Golkar dan PAN itu tak terbukti melanggar kode etik.
Sidang putusan MKD DPR itu dibacakan di Gedung Nusantara II, komplek parlemen, Jakarta, Rabu hari ini. Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam ditemani beberapa Wakil Ketua MKD seperti Adang Daradjatun, Imron Amin memimpin jalannya sidang putusan itu.
Dengan putusan itu, status Adies Kadir dan Uya Kuya kembali aktif sebagai wakil rakyat di Senayan.
“Menyatakan teradu I Adies Kadir, tidak terbukti melanggar kode etik. Adies Kadir diaktifkan kembali sebagai anggota DPR terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Wakil Ketua MKD DPR Adang Daradjatun saat membacakan putusan di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu, (5/11/2025).

Sebelum dibacakan putusan, pimpinan dan anggota MKD DPR secara bergantian membacakan deretan pertimbangan. Hal-hal itu merujuk keterangan ahli dan saksi dalam siding MKD sebelumnya.
MKD meminta Adies Kadir lebih bijak dan hati-hati dalam bersikap serta menyampaikan pernyataan agar tak memunculkan polemik. Untuk Uya Kuya, MKD tak memberikan catatan apapun.
Adapun MKD menyatakan melanggar kode etik untuk tiga anggota DPR RI nonaktif lainnya yaitu Eko Hendro Purnomo, Ahmad Sahroni, dan Nafa Urbach. Ketiganya dihukum MKD dengan sanksi lanjutan dinonaktifkan sebagai Anggota DPR.
Dalam sidang putusan MKD, lima anggota DPR non aktif selaku teradu itu hadir di ruang sidang MKD.
Kelima anggota DPR itu dinonaktifkan partainya karena menuai sorotan publik pada Agustus 2025. Sikap dan pernyataan lima anggota DPR itu memantik kegaduhan publik dengan aksi demo besar yang berujung rusuh di sejumlah daerah.



