HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menahan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji dalam pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021–2024, pada hari ini, Selasa (4/11/2025). Para tersangka dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Adapun lima tersangka yang diduga pihak pemberi suap mantan Bupati Situbondo, Karna Suwandi yakni :
1. Tjahjono Gunawan selaku pemilik dan pengendali CV Citra Bangun Persada ;
2. Adit Ardian Rendy Hidayat selaku Direktur CV Karunia ;
3. Roespandi (ROS) selaku Direktur CV Ronggo ;
4. Muhamamd Amran Said Ali selaku karyawan PT Airlanggatama Nusantarasakti atau Direktur PT Anugrah Cakra Buana Jaya Lestari tahun 2021-2022 ;
5. As’al Fany Balda selaku Direktur PT Badja Karya Nusantara.
“Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 4 November 2025 sampai dengan 23 November 2025. Penahanan dilakukan di Rutan KPK,” ucap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan dalam keteranganya, seperti dikutip Holopis.com.
Kelima orang tersebut ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Namun, Budi saat ini tak merinci lebih detail soal perkara yang menjerat lima tersangka itu.
Budi hanya menyebut kasus yang menjerat kelima tersangka itu merupakan pengembangan kasus yang sebelumnya telah menjerat Karna Suwandi; Eko Prionggo selaku mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Situbondo, dan Gatot Siswoyo.
Karna Suwandi sebelumnya telah divonis penjara 6 tahun dan 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Terdakwa terbukti melakukan korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Pemkab Situbondo periode 2021-2024 yang merugikan negara Rp 4,5 miliar.



