HOLOPIS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) Erwin Siregar menyebut aksi joget oleh beberapa anggota dewan yang beredar di media sosial pada saat Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR dan DPD RI pada 15 Agustus lalu adalah hoaks.
Hal ini disampaikan Erwin saat hadir sebagai saksi dalam sidang etik terbuka untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik lima anggota DPR non aktif pada Senin 3 November 2025 di Gedung DPR RI, Jakarta.
Dia mengatakan saat sidang tahunan pada 15 Agustus lalu dirinya hadir sebagai Wakil Ketua Bidang Administrasi untuk mendata wartawan yang hadir untuk meliput, dan tidak mendengar adanya pernyataan dari Presiden Prabowo terkait kenaikan gaji anggota dewan.
“Selama mulai dari awal registrasi saya sudah di dalam Yang Mulia, sampai selesai. Karena kebetulan saya jadi Wakil Ketua Bidang Administrasi untuk mendata semua wartawan yang datang liputan di DPR ini, jadi saya harus stand by di dalam sampai akhir, dan itu tidak pernah saya dengar ada pidato Pak Presiden terkait kenaikan gaji anggota DPR,” kata Erwin Siregar dalam Sidang Etik Perdana di Gedung DPR RI seperti dikutip Holopis.com dari Youtube DPR RI pada Selasa (4/11/2025).
Dia kemudian menegaskan bahwa informasi yang beredar mengenai aksi joget oleh anggota dewan saat sidang tahunan karena kenaikan gaji adalah hokas. Sebab, dirinya menilai bahwa aksi joget tersebut merupakan bentuk apresiasi terhadap penampilan dari mahasiswa Universitas Pertahanan.
“Menurut pandangan saya pribadi itu tidak masalah kenaikan gaji, karena tidak ada dalam sidang itu mulai dari awal sampai akhir Pak Presiden menyatakan untuk kenaikan gaji. Kalau menurut pandangan saya Yang Mulia, itu hanya sebagai batas apresiasi kepada adik-adik yang marching band dari Menhan, dan kedua karena sudah capek mengikuti ritme acara sehingga begitu ada hiburan kita merasa riang gembira dan bahkan kita wartawan yang ikut liputan juga ikut menari berjoget,” ujarnya.
Erwin juga mengaku bahwa aksi joget tersebut tidak dilakukan ketika rapat berlangsung melainkan setelah rapat usai.
“Sudah selesai Yang Mulia,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah menyelenggarakan rapat terbuka untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik lima anggota DPR non aktif yakni Surya Utama alias Uya Kuya, Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, Adies kadir, dan Ahmad Sahroni di Gedung DPR RI, Jakarta pada Senin (03/11/2025).
Dalam sidang ini, delapan orang saksi serta sejumlah ahli dihadirkan untuk dimintai keterangan di antaranya Deputi Bidang Persidangan Setjen DPR RI Supriharti, Koordinator Orkestra Universitas Pertahanan Letkol Suwarko, Pengamat media sosial Ismail Fahmi, Perwakilan Koordinatoriat Wartawan Parlemen Erwin Siregar, Pakar kriminologi Adrianus Eliasta Sembiring Meliala, Ahli Hukum Satya Arinanto, Pakar Sosiologi Trubus Rahadiansyah, dan Ahli analisis perilaku Gusti Aku Dewi.

