Dugaan Kejanggalan Buka Blokir Rekening Terkait Jiwasraya Dilaporkan ke KPK


Oleh : Rangga Tranggana

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Masyarakat Kawal Uang Rakyat (Makar) melaporkan dugaan kejanggalan dalam penanganan aset kasus korupsi Jiwasraya, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dugaan kejanggalan yang terindikasi terjadi penyalahgunaan kewenangan itu terkait pembukaan blokir rekening investasi atau rekening efek dan rencana penjualan saham PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB (BJBR).

"Kami menemukan ada kejanggalan pada kasus Jiwasraya. Pada tahun 2020, itu ternyata salah satu barang buktinya, blokirnya, sudah dibuka atau diminta Kejaksaan, APH (Aparat Penegak Hukum), untuk dibuka kepada OJK. Padahal, putusannya itu belum inkracht di pengadilan negeri," ucap Koordinator Makar, Wonder Infantry usai pelaporan di gedung KPK, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Rabu (5/11/2025)

"Nah, jadi ini menurut kami, kami mencurigai ada kejanggalan yang sangat masif di sini. Karena apa? Karena nilai dari saham yang diinvestasikan oleh Jiwasraya untuk membeli saham Bank BJBR itu, total lembar sahamnya tuh 472 juta lembar. Kalau dirupiahkan, nilainya saat dibeli saham itu, itu 1,5 triliun. Atau kalau kami hitung pada tahun 2025 ini, nilai sahamnya itu 370 miliar rupiah. Nah, itu dibuka blokirannya. Saat itu Kejaksaan yang menangani, itu diminta dibuka oleh OJK. Padahal, putusannya itu belum inkracht," ditambahkan Wonder.

Dalam pelaporannya, Makar juga telah menyerahkan sejumlah bukti. Di antaranya sejumlah dokumen dan salinan putusan perkara Jiwasraya.

"Dan dalam putusan itu jelas bahwa saham emiten BJBR yang dimiliki oleh Jiwasraya itu merupakan barang sitaan. Itu disita oleh negara. Tetapi kenapa sebelum putusan inkracht, kenapa blokirnya itu dibuka? Itu yang kami kritisi. Itu yang kami sampaikan kepada KPK. Bahwa kami duga ada penyalahgunaan wewenang. Yang seharusnya menurut KUHAP, itu tidak boleh barang sitaan itu dibuka, dikembalikan. Kalau emiten itu sifatnya kalau dia blokirnya dibuka, maka sahamnya itu diserahkan kembali kepada PT Jiwasraya. Nah, itu sangat salah menurut aturan KUHAP," ungkap Wonder.

Makar menduga kejanggalan yang terindikasi penyalahgunaan wewenang itu berpotensi merugikan negara mencapai sekitar 600 miliar rupiah. Angka ini berasal dari nilai Saham. Dimana taksiran nilai saham saat ini sekitar 370 miliar rupiah.

Selain itu, Dividen yang Hilang. Dimana potensi dividen dari saham BJBR yang tidak jelas aliran dananya sejak 2019, diperkirakan mencapai 270 miliar rupiah (dengan asumsi 40 miliar per tahun). Atas dasar itu, Makar mendesak KPK untuk mengusutnya.

"Kami sudah menyerahkan bukti-bukti, bahkan surat yang sifatnya rahasia itu sudah juga kami serahkan ke KPK. MAKAR mendesak KPK untuk mengusut tuntas kasus ini, mengungkap siapa pihak yang bertanggung jawab atas pembukaan blokir aset sitaan tersebut, dan menelusuri aliran dana dividen yang seharusnya menjadi hak negara," tandas Wonder.

Tampilan Utama