Aniaya Tetangga Hingga Luka, Dua Wanita di Lutim Dihukum Bersihkan Balai Desa

28 Shares


‎Korban telah memaafkan pelaku dan menyepakati perdamaian yang dituangkan dalam surat resmi.

‎Upaya damai tersebut juga didukung tokoh masyarakat, aparat desa, dan tokoh agama setempat.

‎Sebagai konsekuensi dari penyelesaian damai ini, kedua pelaku dikenai sanksi sosial berupa kegiatan pembersihan di Balai Desa Tabarano dan Posyandu Lansia Permata, Desa Tabarano, Kecamatan Wasuponda.

‎Kajati Sulsel, Didik Farkhan, menegaskan bahwa keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan seluruh syarat formal dan moral dalam Peraturan Kejaksaan.

‎“Dengan adanya perdamaian diharapkan bisa memulihkan keadaan jadi seperti semula. Telah memenuhi ketentuan Perja 15, atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan,” ujar Didik.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
28 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

holopis