Korban telah memaafkan pelaku dan menyepakati perdamaian yang dituangkan dalam surat resmi.
Upaya damai tersebut juga didukung tokoh masyarakat, aparat desa, dan tokoh agama setempat.
Sebagai konsekuensi dari penyelesaian damai ini, kedua pelaku dikenai sanksi sosial berupa kegiatan pembersihan di Balai Desa Tabarano dan Posyandu Lansia Permata, Desa Tabarano, Kecamatan Wasuponda.
Kajati Sulsel, Didik Farkhan, menegaskan bahwa keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan seluruh syarat formal dan moral dalam Peraturan Kejaksaan.
“Dengan adanya perdamaian diharapkan bisa memulihkan keadaan jadi seperti semula. Telah memenuhi ketentuan Perja 15, atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan,” ujar Didik.
- Advertisement -

