Merasa tersulut emosi karena disebut “orang bodoh”, AR mencekik leher korban hingga tersandar di dinding.
Saksi yang melihat kejadian sempat melerai, namun kemudian datang SI yang terlibat perdebatan soal utang piutang dengan korban dan mengayunkan tangan hingga mengenai pipi korban. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka di leher dan wajah.
Kejari Luwu Timur mengajukan penghentian penuntutan berdasarkan RJ karena memenuhi sejumlah syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020.
Beberapa pertimbangan di antaranya:
Kedua tersangka bukan residivis dan baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Ancaman hukuman dalam pasal yang dilanggar tidak lebih dari lima tahun penjara.
- Advertisement -

