Aniaya Tetangga Hingga Luka, Dua Wanita di Lutim Dihukum Bersihkan Balai Desa

28 Shares

Merasa tersulut emosi karena disebut “orang bodoh”, AR mencekik leher korban hingga tersandar di dinding.

‎Saksi yang melihat kejadian sempat melerai, namun kemudian datang SI yang terlibat perdebatan soal utang piutang dengan korban dan mengayunkan tangan hingga mengenai pipi korban. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka di leher dan wajah.

‎Kejari Luwu Timur mengajukan penghentian penuntutan berdasarkan RJ karena memenuhi sejumlah syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020.

‎Beberapa pertimbangan di antaranya:

‎Kedua tersangka bukan residivis dan baru pertama kali melakukan tindak pidana.

‎Ancaman hukuman dalam pasal yang dilanggar tidak lebih dari lima tahun penjara.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
28 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

holopis