HOLOPIS.COM, MAKASSAR – Dua perempuan pelaku penganiayaan di Kabupaten Luwu Timur (Lutim) akhirnya mendapatkan penyelesaian hukum melalui pendekatan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ).
Keputusan tersebut disetujui langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel), Didik Farkhan Alisyahdi, setelah melalui proses ekspose yang digelar di Kantor Kejati Sulsel, Selasa (4/11).
Ekspose dihadiri Wakajati Sulsel Prihatin, Aspidum Teguh Suhendro, Koordinator Koko Erwinto Danarko, serta jajaran bidang pidana umum (pidum).
Sementara dari Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Kajari Berthy Oktavianes Zakarias Huliselan dan timnya mengikuti secara virtual.
Perkara ini melibatkan dua tersangka perempuan, AR (41) dan SI (39), yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang ibu berinisial FP (39) di Desa Tabarano, Kecamatan Wasuponda, pada 25 Maret 2025 lalu.
Peristiwa bermula ketika AR mendatangi rumah korban setelah menerima pesan WhatsApp yang menyinggung perasaannya.
- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Terpopuler


