HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling di lima titik berbeda di wilayah DKI Jakarta untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Dari informasi yang diunggah dalam akun resmi X (Twitter) @TMCPoldaMetro, diinformasikan bahwa layanan SIM Keliling ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Program rutin ini bertujuan memberikan kemudahan bagi warga yang ingin memperpanjang SIM A dan SIM C tanpa harus mendatangi kantor Satpas utama.
Berikut lima lokasi pelayanan SIM Keliling Senin 3 November 2025 :
1. Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
2. Jakarta Utara: LTC Glodok
3. Jakarta Selatan: Area parkir Universitas Trilogi Kalibata
4. Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
5. Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Pihak kepolisian mengingatkan bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Sementara bagi pemilik SIM B atau SIM yang sudah kedaluwarsa diwajibkan mengurus perpanjangan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Untuk mengakses layanan ini, masyarakat diminta membawa SIM asli dan KTP, masing-masing disertai fotokopi. Setibanya di lokasi, pemohon akan diminta mengisi formulir serta menjalani tes kesehatan dan tes psikologi sebelum proses perpanjangan dilakukan.
Adapun biaya perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri, yaitu Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.



