HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menyita sejumlah aset PT Banten Inti Gasindo (BIG). Aset yang disita berupa lahan dan bangunan kantor hingga pipa sepanjang 7,6 km.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyitaan aset terkait pengusutan kasus dugaan korupsi terkait proses kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) atau PGN dengan PT Isar Gas/PT Inti Alasindo Energy (IAE) tahun 2017–2021 itu dilakukan pihaknya sejak pekan lalu hingga rampung pemasangan plang sitanya pada 28 Oktober 2025.
“Penyidik melakukan penyitaan aset yaitu PT BIG, yang merupakan perusahaan ISARGAS Group. Penyitaan atas PT BIG dalam bentuk tanah dan bangunannya, dengan luasan bidang tanah 300 m2, dan bangunan kantor 2 (dua) lantai, yang berlokasi di Kota Cilegon,” ucap Budi dalam keterangannya kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com, Jumat (31/10/2025).
“Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan terhadap 13 Pipa milik PT BIG yang dijadikan kolateral atau agunan atas perjanjian jual beli gas antara PT PGN dengan PT IAE. Adapun total panjang pipa tersebut mencapai 7,6 km, yang berlokasi di Kota Cilegon,” ditambahkan Budi.
Dikatakan Budi, atas aset-aset tersebut dikuasai oleh tersangka Arso Sadewo (AS). Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energi (IAE) itu telah dijebloskan oleh KPK ke jeruji besi pada Selasa (21/10/2025). Arso Sadewo juga merupakan pendiri PT Arsade Multi Gasindo (AMG Group). Sementara PT Banten Inti Gasindo (BIG) merupakan salah satu anak usaha AMG Group.
“Penyitaan aset-aset tersebut sebagai upaya dalam optimalsiasi asset recovery atas kerugian keuangan negara yang timbul dari perkara ini senilai USD15 juta,” ujar Budi.
KPK sebelumnya telah menyita uang sebanyak 1.523.284 dolar Amerika Serikat (AS) dan tujuh bidang tanah dengan total nilai aset tanah sebesar Rp 70 miliar. Tujuh bidang tanah dengan total seluas 31.772 m2 yang disita itu berlokasi di Bogor, Jawa Barat. Penyitaan dilakukan penyidik KPK dalam kurun April–Mei 2025.
KPK sebelumnya juga sudah lebih dulu menyita uang sekitar US$1,42 juta dan aset beberapa bidang tanah dengan luas lebih dari 3 hektare di wilayah Jabodetabek.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Iswan Ibrahim (ISW) selaku Komisaris PT IAE; Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energi (IAE), Arso Sadewo (AS); Danny Praditya (DP) selaku Direktur Komersial PT PGN (2016–2019), dan Hendi Prio Santoso (HPS) selaku Mantan Direktur Utama PT PGN (2009–2017).
Dalam konstruksi perkara,, dugaan perbuatan rasuah ini bermula sekitar tahun 2017. Di mana saat itu PT Inti Alasindo Energi yang bergerak di bidang distribusi gas mengalami kesulitan keuangan.
Iswan Ibrahim selaku komisaris PT IAE kemudian meminta Arso Sadewo selaku Komisaris Utama dan pemilik saham mayoritas, melakukan pendekatan dengan PT PGN. Upaya itu bertujuan untuk memuluskan kerja sama jual beli gas dengan opsi akuisisi menggunakan metode pembayaran advance payment (pembayaran di muka) sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat (AS).

