Kamis, 19 Feb 2026
BREAKING
Kamis, 19 Feb 2026

Suap Vonis Lepas CPO, Hakim Djuyamto Dkk Dituntut 12 Tahun, M Arif Nuryanta 15 Tahun Bui

8 Shares

Sehingga diduga total suap yang diterima masing-masing pihak dari keseluruhan aliran dana Rp 40 miliar itu yakni, Muhammad Arif senilai Rp15,7 miliar, Wahyu Gunawan senilai Rp 2,4 miliar, Djuyamto senilai Rp 9,5 miliar, serta Agam Syarief dan Ali Muhtarom yang masing-masing senilai Rp6,2 miliar. Menurut Jaksa, diduga uang suap tersebut diberikan untuk memengaruhi putusan onslag terhadap korporasi yang terlibat dalam perkara tersebut.

Oleh Mahkamah Agung, vonis lepas itu kemudian dianulir dan para korporasi yang menjadi terdakwa dalam kasus ini dijatuhi hukuman denda total Rp 3 miliar dan uang pengganti total Rp 17,7 triliun.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
8 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru