Sehingga diduga total suap yang diterima masing-masing pihak dari keseluruhan aliran dana Rp 40 miliar itu yakni, Muhammad Arif senilai Rp15,7 miliar, Wahyu Gunawan senilai Rp 2,4 miliar, Djuyamto senilai Rp 9,5 miliar, serta Agam Syarief dan Ali Muhtarom yang masing-masing senilai Rp6,2 miliar. Menurut Jaksa, diduga uang suap tersebut diberikan untuk memengaruhi putusan onslag terhadap korporasi yang terlibat dalam perkara tersebut.
Oleh Mahkamah Agung, vonis lepas itu kemudian dianulir dan para korporasi yang menjadi terdakwa dalam kasus ini dijatuhi hukuman denda total Rp 3 miliar dan uang pengganti total Rp 17,7 triliun.
- Advertisement -

