Koalisi Masyarakat Sipil Tagih Janji Pemerintah dan DPR Sahkan RUU PPRT
HOLOPIS.COM, JAKARTA - Koordinator Nasional JALA PRT, Lita Anggraeni mendesak kepada Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI untuk segera mengesahkan RUU PPRT (Perlindungan Pekerja Rumah Tanga) yang sudah mandek selama 21 tahun. Menurut Lita, RUU PPRT ini masih diganjal oleh DPR.
"Tahun 2023 harusnya sudah menjadi UU, karena sudah menjadi RUU Inisiatif di DPR, tapi ditahan oleh salah seorang ketua DPR. Jadi kami mempertanyakan kembali, bagaimana sikap pemerintah dan Presiden Prabowo yang sudah menjanjikan bahwa RUU ini akan segera selesai dalam tiga bulan? Penting bagi kami untuk tahu, bagaimana sikap sebenarnya pemerintah, DPR dan para fraksi terhadap RUU PPRT ini? Mengapa masih selalu dikatakan perlu kajian kembali? Pimpinan DPR ini sudah jadi agen perbudakan modern,” ujar Lita dalam siaran persnya yang diterima Holopis.com, Rabu (29/10/2025).
Lita juga mempertanyakan, ketegasan pemerintah untuk mendorong RUU ini segera disahkan di DPR. Sebab, menurut Lita, korban terus menerus berjatuhan dan situasi perbudakan masih terjadi dan dialami langsung oleh pekerja rumah tangga.
"Kami mendesak agar RUU PPRT ini segera disahkan," tegasnya.
Senada dengan Lita Anggraeni, Eva Kusuma Sundari dari Institut Sarinah, juga mempertanyakan sikap pemerintah yang selama 21 tahun abai dengan RUU PPRT ini.
"Kalau pakai interseksi perempuan miskin nggak hanya di ranah rumah tangga, tapi juga ranah politik. Pengalaman 21 tahun ini adalah penglihatan bagaimana lemahnya DPR lemah dalam memproses RUU PPRT ini. Mereka memproses UU BUMN sekilat itu untuk kepentingan kekuasaan untuk kepentingan kelas atas. Tapi ketika RUU Pro rakyat inisiatif DPR sendiri kok dikalahkan? Harusnya ini inisiatif DPR, ya DPR harus tarung habis-habisan,” ujarnya.
Oleh sebab itu, Eva yang juga mantan anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan tersebut menagih komitmen Wakil Ketua DPR RI periode 2024-2029 Sufmi Dasco Ahmad untuk membuktikan komitmennya dalam penuntasan RUU PPRT.
“Ini sudah lewat dari 3 bulan dan kesalip dengan RUU lain yang pro kekuasaan. di 25 tahun CEDAW kita jadi mengakui bahwa diskriminasi ada, bahkan oleh politisi kepada warga kelas bawah yaitu PRT. Pemerintah pro kekuasaan, kalo DPR ini wakil rakyat, harusnya Pak Dasco bisa memenuhi UU PPRT dengan serius,” tutur Eva.
Lantas, Eva juga meminta komitmen kepada Puan Maharani, Ketua DPR RI, untuk berkontribusi positif dalam pengesahan RUU PPRT ini, karena pengesahan ini adalah amanah Soekarno soal keadilan sosial.
“Dan kepada Mba Puan untuk berkontribusi positif, karena UU ini menjadi legasi dia sebagai ketua DPR. Ini kan amanah dari Soekarno. ini komitmen pimpinan, antara 5 pimpinan itu utamanya Pak Dasco. dan Mba Puan mesti punya komitmen, perempuan dukung perempuan, ya ini di tanah air sendiri. Dengan tidak mengesahkan RUU PPRT ini betul-betul melecehkan Pancasila,” ujarnya dengan tegas.
Sementara itu, Koordinator Advokasi Kebijakan Kalyanamitra Nadila Yuvitasari juga menyatakan bahwa kehadiran pekerja rumah tangga penting dan sangat dibutuhkan. Menurutnya, banyak warga bisa beraktivitas, itu karena ada PRT yang menjalankan peran domestik.
“Sayangnya PRT kondisinya rentan dan minim perlindungan hukum. ini terkait political will anggota Dewan. Sebab PRT berada dalam kerentanan domestik dan minim jaminan sosial. Ada data 128 PRT pada 2020-2024 mengalami kekerasan. Padahal pekerjaan merawat anak dan lansia yang sering dilakukan PRT itu fundamental. Tanpa PRT itu akan menjadi beban perempuan dengan upah murah," terang wanita yang karib disapa Dila tersebut.
"Mengakui, melindungi, dan menghargai PRT adalah keharusan. Adanya konvensi CEDAW, mestinya menjadi dorongan untuk mengesahkan RUU PPRT. Ini draff RUU PPRT jangan hanya menjadi draff, sekarang waktu yang seharusnya untuk mengesahkan, jangan ditunda lagi,” sambungnya.
Nadila menambahkan, PRT merupakan bagian tak terpisahkan dan melekat dengan struktur ekonomi kita karena mereka bekerja pada bagian esensial.
"Kita tetap bisa bekerja karena ada PRT yang membantu. Mereka paling rentan dan minim perlindungan hukum, tak ada kejelasan di meja legislatif. Ini bukan masalah birokrasi semata, tapi lemahnya political will dari penyelenggara negara terhadap pekerja sektor ini," ujar Dila.
"Mereka juga rentan tak punya jaminan sosial dan PHK sepihak. ini bukan hanya soal perlindungan hukum, tapi wujud nyata pengakuan negara pada pekerjaan keperawatan dan komitmen dengan ratifikasi konvensi CEDAW, karena Indonesia sudah setuju dengan ratifikasi ini. Artinya Indonesia tak punya komitmen memenuhi ratifikasi CEDAW," ujarnya.
Nadila menegaskan, RUU PPRT harus disahkan sekarang karena kekerasan terus berlanjut dan PRT tak bisa lagi menunggu terlalu lama.
Sekadar diketahui, bahwa tepat di peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day, 1 Mei 2025, Presiden Prabowo Subianto telah menyampaikan bahwa ia akan mendorong pengesahan Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi UU PPRT dalam waktu tiga bulan. Saat itu, Prabowo memastikan kepada Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, bahwa DPR dalam waktu satu pekan akan segera membahas RUU PPRT tersebut.
Oleh sebab itulah, Koalisi Masyarakat Sipil untuk UU PPRT menagih janji Presiden Prabowo dan DPR RI untuk segera mengesahkan RUU PPRT menjadi UU PPRT. Sebab, dengan UU PPRT maka para pekerja rumah tangga akan mendapat kesempatan untuk mendapatkan perlindungan dan jaminan keamanan dari negara dalam melakukan pekerjaan mereka.
Selama ini, pekerja rumah tangga bekerja tanpa perlindungan sehingga rentan mendapat perlakuan penuh kekerasan dan eksploitasi, bahkan terjadi pelanggaran hak asasi manusia ketika mereka diperlakukan semena-mena dengan bekerja selama 24 jam penuh tanpa cuti dan istirahat.
RUU PPRT ini sudah diperjuangkan sejak 21 tahun lalu, tapi hingga kini nasibnya masih terkatung-katung. Berkali-kali dibahas, tapi berulang kali pula RUU PPRT ditunda. Nasib PRT mendapat pengakuan negara melalui legislasi yang kuat terus diabaikan.
Juru bicara Koalisi Masyarakat Sipil untuk RUU PPRT, Jumisih menjelaskan, bahwa pada tanggal 5 Mei 2025 lalu, Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, mengatakan perlindungan merupakan materi utama RUU PPRT. Bob Hasan menjanjikan, Baleg akan menyusun kembali naskah akademik dan draf RUU dengan target disahkan di rentang waktu tahun 2025. Rancangan beleid ini sebagai bentuk negara hadir menjaga kondusifitas, menjaga HAM bagi seluruh rakyat Indonesia.
Saat itu ia berjanji akan menyusun naskah akademik dengan komitmen membuat RUU PPRT disahkan tahun ini. Bob memastikan, tahun ini RUU PPRT masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Dalam menyusun draf RUU PPRT, Baleg DPR mengundang berbagai pihak sebagai bentuk partisipasi publik secara bermakna. Namun janji Prabowo, Sufmi Dasco Ahmad dan Bob Hasan seperti menguap.
"Pada bulan September 2025, pembahasan RUU PPRT di Panja RUU PPRT sudah mau diplenokan untuk dibawa ke Rapat Paripurna dan ditetapkan sebagai RUU inisiatif, namun salah satu pimpinan DPR meminta kajian lagi," kata Jumisih.
"Padahal selama masa 21 tahun itu, sudah puluhan kajian dilakukan. Dan dalam proses tahun 2025 ini juga sudah berkali-kali dilakukan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan berbagai pihak, dan semua pihak yang diminta pendapat juga sudah mendesak agar RUU PPRT segera disahkan," pungkasnya.