“Sayangnya PRT kondisinya rentan dan minim perlindungan hukum. ini terkait political will anggota Dewan. Sebab PRT berada dalam kerentanan domestik dan minim jaminan sosial. Ada data 128 PRT pada 2020-2024 mengalami kekerasan. Padahal pekerjaan merawat anak dan lansia yang sering dilakukan PRT itu fundamental. Tanpa PRT itu akan menjadi beban perempuan dengan upah murah,” terang wanita yang karib disapa Dila tersebut.
“Mengakui, melindungi, dan menghargai PRT adalah keharusan. Adanya konvensi CEDAW, mestinya menjadi dorongan untuk mengesahkan RUU PPRT. Ini draff RUU PPRT jangan hanya menjadi draff, sekarang waktu yang seharusnya untuk mengesahkan, jangan ditunda lagi,” sambungnya.
Nadila menambahkan, PRT merupakan bagian tak terpisahkan dan melekat dengan struktur ekonomi kita karena mereka bekerja pada bagian esensial.
“Kita tetap bisa bekerja karena ada PRT yang membantu. Mereka paling rentan dan minim perlindungan hukum, tak ada kejelasan di meja legislatif. Ini bukan masalah birokrasi semata, tapi lemahnya political will dari penyelenggara negara terhadap pekerja sektor ini,” ujar Dila.
“Mereka juga rentan tak punya jaminan sosial dan PHK sepihak. ini bukan hanya soal perlindungan hukum, tapi wujud nyata pengakuan negara pada pekerjaan keperawatan dan komitmen dengan ratifikasi konvensi CEDAW, karena Indonesia sudah setuju dengan ratifikasi ini. Artinya Indonesia tak punya komitmen memenuhi ratifikasi CEDAW,” ujarnya.
Nadila menegaskan, RUU PPRT harus disahkan sekarang karena kekerasan terus berlanjut dan PRT tak bisa lagi menunggu terlalu lama.
Sekadar diketahui, bahwa tepat di peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day, 1 Mei 2025, Presiden Prabowo Subianto telah menyampaikan bahwa ia akan mendorong pengesahan Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi UU PPRT dalam waktu tiga bulan. Saat itu, Prabowo memastikan kepada Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, bahwa DPR dalam waktu satu pekan akan segera membahas RUU PPRT tersebut.
Oleh sebab itulah, Koalisi Masyarakat Sipil untuk UU PPRT menagih janji Presiden Prabowo dan DPR RI untuk segera mengesahkan RUU PPRT menjadi UU PPRT. Sebab, dengan UU PPRT maka para pekerja rumah tangga akan mendapat kesempatan untuk mendapatkan perlindungan dan jaminan keamanan dari negara dalam melakukan pekerjaan mereka.
Selama ini, pekerja rumah tangga bekerja tanpa perlindungan sehingga rentan mendapat perlakuan penuh kekerasan dan eksploitasi, bahkan terjadi pelanggaran hak asasi manusia ketika mereka diperlakukan semena-mena dengan bekerja selama 24 jam penuh tanpa cuti dan istirahat.
RUU PPRT ini sudah diperjuangkan sejak 21 tahun lalu, tapi hingga kini nasibnya masih terkatung-katung. Berkali-kali dibahas, tapi berulang kali pula RUU PPRT ditunda. Nasib PRT mendapat pengakuan negara melalui legislasi yang kuat terus diabaikan.
Juru bicara Koalisi Masyarakat Sipil untuk RUU PPRT, Jumisih menjelaskan, bahwa pada tanggal 5 Mei 2025 lalu, Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, mengatakan perlindungan merupakan materi utama RUU PPRT. Bob Hasan menjanjikan, Baleg akan menyusun kembali naskah akademik dan draf RUU dengan target disahkan di rentang waktu tahun 2025. Rancangan beleid ini sebagai bentuk negara hadir menjaga kondusifitas, menjaga HAM bagi seluruh rakyat Indonesia.

