Minggu, 22 Feb 2026
BREAKING
Minggu, 22 Feb 2026
MEMUAT...
-- --- ----
00:00:00
...
-- ...
Imsak 00:00
Subuh 00:00
Dzuhur 00:00
Ashar 00:00
Maghrib 00:00
Isya 00:00

Darurat Kesadaran Digital dan Kesehatan Mental: Hukum Harus Hadir Jadi Penuntun

18 Shares

Ia menilai bahwa pasal-pasal multitafsir dalam UU ITE, terutama terkait penghinaan dan pencemaran nama baik, sering disalahgunakan hingga menimbulkan kriminalisasi ekspresi publik. Kondisi inilah yang disebutnya sebagai krisis kesadaran hukum, ketika hukum kehilangan jati dirinya sebagai penjaga keadilan dan berubah menjadi alat kekuasaan.

Sebagai praktisi hukum, Andrie mendorong agar paradigma hukum digital diubah dari yang bersifat reaktif menjadi preventif dan edukatif. Ia menegaskan bahwa hukum seharusnya bersinergi dengan program literasi digital, psikologi masyarakat, dan kesadaran sosial.

- Advertisement -

“Tanpa pendekatan holistik, setiap kasus pelanggaran siber hanya akan menjadi lingkaran reaktif yang berulang tanpa pemulihan kesadaran publik,” tegasnya.

Ia menilai bahwa penerapan restorative justice dalam kasus pelanggaran UU ITE merupakan langkah maju karena menempatkan pemulihan relasi sosial di atas pembalasan. Namun pendekatan ini, katanya, baru efektif bila didukung oleh ekosistem literasi digital dan kesehatan mental yang kuat.

- Advertisement -

Andrie juga mendorong agar kebijakan hukum nasional terintegrasi dengan pendampingan psikologis dan sosial. Menurutnya, korban perundungan siber tidak cukup hanya diberi perlindungan hukum, melainkan juga harus mendapat dukungan emosional dan mental.

“Negara seharusnya tidak hanya mengatur, tetapi juga merangkul. Hukum tidak bisa berdiri kaku di atas teks undang-undang—ia harus hidup, bernafas, dan memahami luka batin warganya,” tandas Andrie.

Di akhir pernyataannya, Andrie menyerukan pentingnya integrasi antara keamanan digital dan kesehatan mental dalam satu visi kesadaran hukum nasional. Karena sejatinya, ruang digital adalah cermin batin masyarakat. Jika cerminnya kotor, bukan hanya wajah bangsa yang buram, tetapi juga nurani hukumnya,” ujarnya menegaskan.

“Dalam dunia digital yang bising dan reaktif, hukum seharusnya menjadi penuntun menuju kesadaran kolektif yang lebih matang. Indonesia tidak hanya butuh penegakan hukum yang kuat, tetapi juga hukum yang berjiwa,” tutup Andrie.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
18 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru