HOLOPIS.COM, JAKARTA – Di tengah derasnya arus digitalisasi dan ledakan informasi, Indonesia kini menghadapi persoalan serius: krisis kesadaran digital yang berimbas pada kesehatan mental masyarakat. Ruang maya yang semestinya menjadi sarana edukasi dan ekspresi, justru kerap berubah menjadi arena konflik sosial dan psikologis.
Fenomena ini disorot oleh Andrie Taruna, Direktur Legal PT. Solusindo Digital Holistik (Sidik Cyber) sekaligus Ketua Bidang Hukum Yayasan Restorasi Jiwa Indonesia, yang menilai bahwa hukum seharusnya tidak hadir hanya untuk menghukum, melainkan juga membimbing masyarakat menuju kesadaran digital yang sehat.
“Indonesia tengah berada di persimpangan penting antara kemajuan digital dan ketidaksiapan mental kolektif dalam mengelolanya. Ruang siber yang seharusnya menjadi sarana ekspresi dan edukasi, kini sering berubah menjadi arena pertempuran ego, fitnah, dan disinformasi,” kata Andrie dalam keterangan persnya yang diterima Holopis.com, Kamis (30/10/2025).
Kemudian, ia juga mengutip data dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang telah mencatat, bahwa sejak tahun 2018 hingga akhir 2024, terdapat lebih dari 12.000 konten hoaks yang berhasil diidentifikasi. Dari jumlah itu, sekitar 2.000 kasus muncul hanya dalam tahun 2024, sebagian besar berkaitan dengan isu politik, SARA, dan kesehatan.
Andrie menjelaskan, penyebaran hoaks tidak lagi hanya menimbulkan keresahan sosial, tetapi juga telah menelan korban jiwa. Ia mencontohkan kasus di Wamena dan Sorong, di mana rumor penculikan anak yang tidak berdasar memicu kekerasan massal.
“Fakta ini menjadi bukti bahwa dunia digital kini memiliki kekuatan destruktif yang setara dengan dunia nyata, namun belum diimbangi dengan kesadaran hukum dan etika digital yang matang,” ujarnya.
Di samping, Andrie juga mengutip laporan Riskesdas tahun 2023 yang turut memperkuat kekhawatiran tersebut. Tercatat 19 juta penduduk Indonesia mengalami gangguan mental emosional, dan 12 juta di antaranya mengalami depresi. Di kalangan remaja, satu dari tiga mengaku memiliki masalah psikologis dalam setahun terakhir.
Maka dari itu, Andrie pun menilai, bahwa kondisi ini tidak bisa dilepaskan dari paparan digital yang tidak sehat seperti cyberbullying, ujaran kebencian, serta tekanan sosial akibat budaya perbandingan di media sosial.
“Hukum kini dihadapkan pada tantangan baru: bagaimana melindungi warga negara dari dampak psikologis yang muncul akibat perilaku digital destruktif,” ungkapnya.
UU ITE dan Krisis Kesadaran Hukum
Di sisi regulasi, Andrie juga menyoroti tentang Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang sejatinya menjadi tonggak penting dalam mengatur perilaku digital di Indonesia. Namun menurut Andrie, UU tersebut kini kerap menjadi “pedang bermata dua”.

