“Selanjutnya tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih,” tegas Bambang.
Penahanan Sri Purnomo dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-03/M.4.11/Fd.1/10/2025 tertanggal 28 Oktober 2025. Ia akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Yogyakarta.
- Advertisement -


