HOLOPIS.COM, JAKARTA – Nama Sri Purnomo kembali mencuat ke publik setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020 oleh Kejaksaan Negeri Sleman.
Padahal, pria kelahiran Klaten, 22 Februari 1961, itu dikenal sebagai figur santun dan religius yang cukup lama mewarnai panggung politik di Sleman.
Sri Purnomo menjabat sebagai Bupati Sleman selama dua periode, yakni 2010–2015 dan 2016–2021. Ia merupakan suami dari Kustini Sri Purnomo, Bupati Sleman periode 2021–2025, dan dikaruniai tiga anak.
Perjalanan pendidikan Sri dimulai di kampung halamannya, Klaten. Ia menamatkan studi dasar hingga SMA di sana, lalu melanjutkan kuliah di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, meraih gelar Sarjana Muda pada 1984 dan Sarjana pada 1998. Gelar Magister ia raih dari Universitas Islam Indonesia (UII).
Sebelum terjun ke politik, Sri Purnomo dikenal sebagai guru madrasah dan pengusaha mebel. Karier politiknya mulai menanjak saat menjadi Wakil Bupati Sleman (2005–2010) mendampingi Ibnu Subianto. Setelah Ibnu terseret kasus korupsi, Sri naik menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati pada 2009.
Dari situ, namanya semakin diperhitungkan. Ia kemudian dua kali memenangkan Pilkada Sleman dan dikenal sebagai tokoh Muhammadiyah dan salah satu pendiri Partai Amanat Nasional (PAN) di Sleman.
Namun, reputasinya kini tercoreng setelah Kejaksaan menetapkannya sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan dana hibah pariwisata senilai Rp10,9 miliar. Modusnya, Sri disebut menerbitkan Perbup No. 49 Tahun 2020 untuk mengatur alokasi hibah di luar desa wisata resmi.
Sri Purnomo Ditahan Kejari Sleman
Terbaru, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman resmi menahan mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo (SP), setelah dilakukan pemeriksaan insentif yang dilakukan pada Selasa (28/10/2025), sejak pagi hingga malam hari.
“Kami memeriksa sebagai tersangka dengan jumlah pertanyaan 35 pertanyaan ya, pada hari ini (Red-Selasa kemarin),” ujar Kajari Sleman, Bambang Yunianto dalam keterangannya, dikutip Holopis.com, Rabu (29/10/2025).
Menurut Bambang, Kejari Sleman melakukan penahanan berdasarkan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a KUHAP, karena tersangka diduga berpotensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.


