Kejaksaan Tahan Eks Bupati Sleman Sri Purnomo, Diduga Korupsi Dana Hibah Pariwisata Rp10,9 Miliar

13 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman resmi menahan mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo (SP), setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020.

Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto menyampaikan, penahanan dilakukan pada Selasa (28/10/2025) malam, usai pemeriksaan intensif yang dilakukan sejak pagi hari.

- Advertisement -

“Kami memeriksa sebagai tersangka dengan jumlah pertanyaan 35 pertanyaan ya, pada hari ini (Red-Selasa kemarin),” ujar Bambang dalam keterangannya, dikutip Holopis.com, Rabu (29/10/2025).

Menurut Bambang, Kejari Sleman melakukan penahanan berdasarkan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a KUHAP, karena tersangka diduga berpotensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

- Advertisement -

“Selanjutnya tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih,” tegas Bambang.

Penahanan Sri Purnomo dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-03/M.4.11/Fd.1/10/2025 tertanggal 28 Oktober 2025. Ia akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Yogyakarta.

Kasus Dugaan Korupsi yang Seret Sri Purnomo

Berdasarkan hasil penyidikan, Sri Purnomo diduga menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat sebagai Bupati Sleman dengan menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2020 tentang pedoman pemberian hibah pariwisata.

Aturan tersebut mengatur penyaluran dana hibah kepada kelompok masyarakat di luar kategori desa wisata resmi yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparakraf), yang sekarang nomenklaturnya menjadi Kementerian Pariwisata.

Kasus yang menyeret nama Sri Purnomo ini diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp10,95 miliar. Hal itu berdasarkan hasil audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi DIY.

Dalam kasus ini, Sri Purnomo dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 dan Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
13 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru