HOLOPIS.COM, JAKARTA – Nama perusahaan Berau Coal mendapatkan giliran untuk ikut terseret dalam skandal minyak mentah PT Pertamina.
Dimana kali ini VP Procurement PT. Berau Coal periode 2017-2023 insial GI harus merasakan dinginnya kursi pemeriksaan pada Senin (27/10) yang lalu. Namun, hingga selesai pemeriksaan, status GI sendiri belum berubah dan masih berstatus sebagai saksi.
GI diperiksa bersama 9 orang saksi lainnya dari PT. Pertamina serta anak usahanya, yakni PT. Pertamina Patra Niaga dan PT. Kilang International
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna tidak banyak memberikan penjelasan perihal pemeriksaan GI selaku perwakilan Berau Coal. Padahal, diketahui Berau dan 12 Korporasi Lain Raup 2,5 Triliun dalam perkara tersebut.
“Semua dilakukan dalam rangka membuat terang tindak pidana,” kata Anang dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com.
Seperti diketahui anak perusahaan Sinar Mas Group itu juga diuntungkan Rp 449,10 miliar terungkap dari surat dakwaan terdakwa Riva Siahaan, Kamis (9/10) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Kuat indikasi bahwa pada saat ini Kejaksaan Agung tengah tindak lanjuti kontrak penjualan solar non-subsidi dibawah bottom price bahkan dilakukan dibawah harga pokok penjualan.
Kasus penjualan solar non-subsidi baru diketahui dari persidangan perdana terdakwa Riva Siahaan dan delapan terdakwa lainnya.
Diduga kasus ini bagian perkara pokok, yakni tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018- 2023.
Belum diketahui alasan kenapa sampai kini kasus ini tidak disinggung. Padahal, dari surat dakwaan jaksa perbuatan tersebut menguntungkan Berau Dkk dan patut diduga masuk ranah korupsi.
Berbeda dengan penyidikan perkara Sritex yang sedari awal disebutkan terdiri Klaster I yang menyangkut Manajemen Sritex dan 3 Bank BPD (DKI, Jateng dan BJB) dan Klaster II terkait Sindikasi Perbankan beranggotakan Bank BNI, BRI dan LPEI.

