Kembangkan Suap Dana Pokir OKU, KPK Tetapkan 2 Anggota DPRD Tersangka

9 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pengusutan dugaan suap terkait persetujuan dana pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) terus dikembangkan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Teranyar, lembaga antirasuah menjerat empat tersangka baru.

“Sprindik baru, Oktober ini. Pengembangan sebelumnya,” ucap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (28/10).

- Advertisement -Hosting Terbaik

Namun, Budi saat ini belum mau membeberkan identitas serta perbuatan rasuah para tersangka baru ini. Berdasarkan informasi, dua dari empat tersangka baru tersebut merupakan pimpinan dan anggota DPRD OKU periode 2024–2029.

Keduanya yakni, Parwanto (PW), Wakil Ketua DPRD OKU periode 2024–2029 dan Robi Vitergo (RV), Anggota DPRD OKU periode 2024–2029 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Sementara dua tersangka lain yang merupakan pihak swasta yakni Ahmad Thoha (AT) dan Meindra SB (M).

- Advertisement -

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto membenarkan informasi penetapan tersangka baru tersebut. KPK hingga kini belum mengumumkan secara resmi konstruksi perkara maupun peran spesifik yang menjerat keempat tersangka baru tersebut.

“Benar,” ujar Fitroh.

Adapun ketiga tersangka yakni Parwanto, Robi Vitergo, dan Ahmad Thoha sebelumnya pernah dipanggil dan diperiksa KPK sebagai saksi di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Senin (7/7/2025). Sedangkan tersangka Meindra telah diperiksa sebagai saksi pada Selasa (6/5/2025).

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi fee proyek pokir DPRD Kabupaten OKU yang sebelumnya diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT). Kasus ini sebelumnya telah menjerat empat pihak yang saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palembang.

Keempat terdakwa itu adalah mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU, Nopriansyah, beserta tiga anggota DPRD OKU, yakni Umi Hartati, Fahrudin, dan Ferlan Juliansyah. Para terdakwa didakwa menerima uang suap senilai total Rp 3,7 miliar dari dua kontraktor, M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso.

Diduga uang tersebut sebagai “uang ketok palu” kompensasi dana aspirasi pokir yang tidak diakomodir dalam Rancangan APBD 2025.

Adapun dua kontraktor pemberi suap, M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso, telah divonis bersalah oleh majelis hakim PN Palembang pada Jumat (15/8/2025). Ahmad Sugeng Santoso divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Sedangkan Pablo divonis 2 tahun penjara.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
9 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

holopis