HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemkab Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meminta para penjual bakso untuk memberikan label pada dagangan mereka. Hal tersebut agar memberikan rasa nyaman kepada konsumen sebelum membeli makanan.
“Harapan kami terkait dengan penjual bakso di Bantul ataupun penjual makanan lainnya agar menampilkan label halal maupun nonhalal,” kata Wakil Bupati Bantul, Aris Suharjiyanta, dikutip Holopis.com, Selasa (28/10).
Sebagai informasi, Sobat Holopis, sebelumnya netizen dihebohkan dengan kasus bakso yang mengandung babi di Kelurahan Ngestiharjo. Namun, spanduk bertuliskan ‘babi’ baru dipasang setelah bakso tersebut viral.
Sudah Jualan Bakso Sejak 1999
Sementara itu, penjual bakso tersebut ternyata sudah berjualan sejak 1999. Hal itu dijelaskan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Masjid Indonesia (DMI) Ngestiharjo Kasihan Bantul, Ahmad Bukhori.
Kandungan babi itu diketahui setelah adanya aduan masyarakat. Ternyata penjual bakso hanya memasang tulisan ‘B2’ dengan ukuran kecil di gerobak, dan terkadang tidak dipasang sama sekali.
“Penjual hanya memasang tulisan B2 ukuran kecil, kira-kira separuh HVS, ditempel di gerobak. Itu pun kadang dipasang, kadang tidak. Sehingga banyak umat Muslim yang tidak menyadari bahwa bakso tersebut berbahan dasar babi,” ujar Ahmad.
Dari sisi hukum, Ahmad menyebut hal ini melanggar Pasal 93 dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

