Kapuspenkum Anang Supriatna pada beberapa waktu lalu saat menjawab pertanyaan wartawan mengatakan, tim penyidik tentu punya pertimbangan sehingga baru Acset yang ditetapkan tersangka korporasi.
Penanganan perkara dugaan korupsi pembangunan jalan tol layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) Japek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat oleh dua korporasi sejak awal sudah tidak lazim.
Tiga korporasi perkara CPO (Crude Palm Oil) sebagai contoh yang awal 2 pekan lalu telah diserahkan barang rampasan Rp 13, 2 triliun kepada Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa disaksikan Presiden, Wilmar, Musim Mas dan Permata Hijau Group ditetapkan tersangka dalam waktu bersamaan.
Ketiga korporsi juga diadili secara bersama dalam satu berkas dakwaan. Selain itu, dalam perkara Acset, status tersangka korupsi baru diketahui saat Kapuspenkum rilis pemeriksaan para saksi pada Selasa (29/7).
Faktanya, penetapan tersangka sudah dilakukan sejak 3 Juni.
Hal ini diketahui dari keterangan Acset terkait keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia yng ditandatangi Corporate Secretary Kadek Ratih.

