Mahfud MD Bongkar ‘Bom Waktu’ Utang Proyek Whoosh: Harus Diselesaikan Secara Hukum!

4 Shares

“Ada juga ketentuan yang harus memberikan prioritas kepada bank China atas kreditur lainnya. Misalnya terjadi pailit atau restrukturisasi,” tuturnya.

Kemudian, Mahfud menyebut China bisa melakukan pemutusan hubungan diplomatik dengan negara peminjam atau debitur karena dianggap wanprestasi.

- Advertisement -

Mahfud menyebut dari dokumen kontrak yang diteliti itu ada sebanyak 30 persen yang memuat ketentuan bahwa negara peminjam atau debitur wajib menyetor di tempat khusus yang dipegang oleh pemerintah China.

“Jika terjadi kebangkrutan maka pihak China bisa menyita aset yang diagunkan itu,” tutur eks Menko Polhukam itu.

- Advertisement -

Kata Mahfud, dari butir itu, pengambilalihan pelabuhan di Srilanka oleh China bisa jadi contoh. Sebab, Srilanka dianggap gagal bayar atau wanprestasi.

Lebih lanjut, dia bilang pemerintah China dalam membuat kontrak tak dapat disalahkan begitu saja. Alasannya, menurut dia, selain asas kebebasan dalam berkontrak, China juga punya kepentingan-kepentingan nasionalnya.

“Dan, meletakkan kepentingan nasional itu di atas akad kontrak tersebut. Dan, ini bisa dilakukan setiap negara sesuai dengan aturan The General Agreement on Tariffs and Trade dan juga berdasarkan World Trade Organization,” ujar Mahfud.

Bagi dia, jika Indonesia kalah dalam pembuatan kontrak yang kemudian mencekik maka tak hanya dapat menyalahkan China.

“Melainkan bisa menganggap pihak kita tidak becus dalam memegang kebebasan setara dalam berkontrak dan abai terhadap kepentingan nasional sendiri,” lanjut Mahfud.

Maka itu, ia mendorong perlunya penyelidikan atas kasus Whoosh. Mahfud bilang kasus ini tak hanya secara politik tapi mesti diselesaikan dari hukum.

“Kasus ini harus diselesaikan bukan hanya secara politik, tapi juga secara hukum!” kata Mahfud.

Mahfud bilang demikian agar ke depannya tak terjadi lagi hal seperti ini. Dia juga menyuarakan agar tak ada penggunaan kewenangan yang bergeser menjadi penyalahgunaan.

“Atau bergeser menjadi penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power yang diwariskan dari periode pemerintahan ke pemerintahan berikutnya,” ujar Mahfud.

Dia mengkritisi pentingnya tanggung jawab moral yang dijalankan lembaga negara dan pemerintahan.

“Lembaga negara dan pemerintahan harus berfungsi sesuai dengan mandat konstitusionalnya. Dan, harus didasari oleh tanggung jawab moral,” sebut Mahfud.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
4 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

holopis