DPR Harap Revisi UU Sisdiknas Bisa Perkuat Posisi Hukum Pendidikan Keagamaan


Oleh : Dani Yoga

HOLOPIS.COM, Jakarta - DPR RI saat ini tengah menyiapkan revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Revisi itu diharapkan jadi momen untuk memperkuat Pendidikan keagamaan dan pesantren di Tanah Air.

Demikian disampaikan Anggota Komisi X DPR, Abdul Fikri Faqih. Fikri bilang revisi UU Sisdiknas mesti punya tujuan untuk menyelaraskan sistem pendidikan dengan perkembangan zaman.

Selain itu, menurut dia, penting juga untuk menciptakan sistem yang lebih berkualitas, dan bisa mengatasi berbagai masalah pendidikan.

Fikri juga menaruh harapan agar momentum Hari Santri juga menjadi pengingat bagi DPR untuk memastikan revisi UU Sisdiknas tak mengabaikan peran lembaga pendidikan keagamaan.

“Mudah-mudahan di momentum Hari Santri ini mengingatkan kita semuanya agar revisi Undang-Undang Sisdiknas juga menguatkan semua pendidikan, baik itu di kota maupun di desa atau juga masyarakat marginal, termasuk pendidikan keagamaan dan pesantren,” kata Fikri, dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com pada Minggu, (26/10/2025).

Fikri bilang penguatan pendidikan keagamaan dan pesantren penting. Sebab, pesantren saat ini sudah memiliki undang-undang sendiri, yaitu Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

Dengan demikian, ia berharap revisi UU Sisdiknas bisa perkuat posisi hukum pendidikan keagamaan dan pesantren. Bukan sebaliknya malah melemahkannya.

Fikri pun menyoroti beberapa poin utama revisi UU Sisdiknas. Salah satunya meliputi kodifikasi undang-undang, penegasan posisi pendidikan keagamaan dan pesantren.

"Kesetaraan hak guru, peningkatan mutu guru dan relevansi kurikulum, serta perjelas anggaran pendidikan 20%," jelas Anggota DPR dari Dapil IX Jawa Tengah itu.

Tampilan Utama