Jonathan Frizzy Beri Isyarat Akan Nikah, Minta Berita Vonis Penjara Tak Digoreng
HOLOPIS.COM, JAKARTA - Aktor Jonathan Frizzy atau yang akrab disapa Ijonk meminta agar media tidak melebih-lebihkan pemberitaan mengenai kasus hukumnya terkait vape berisi zat terlarang. Ia berharap proses hukum yang telah dijalaninya tidak menjadi bahan spekulasi publik yang justru menimbulkan kesalahpahaman.
“Makanya saya minta tolong jangan menggoreng berita saya. Ada dulu yang bilang saya akan dipenjara 12 tahun, itu kan miris banget dengarnya. Anak-anak saya kan bisa lihat,” tutur Jonathan, dikutip Holopis.com, Kamis (23/10).
Jonathan mengaku ingin menyudahi polemik yang berkembang dan berharap publik dapat melihat kasus ini secara proporsional. Ia juga menegaskan bahwa dirinya kini ingin fokus memperbaiki diri dan menata kembali kehidupan pribadinya setelah vonis dijatuhkan.
Meski enggan membahas lebih jauh soal proses hukumnya, Jonathan menuturkan bahwa dirinya tetap membuka hubungan baik dengan para awak media dan bahkan berjanji akan mengundang mereka di momen bahagianya nanti.
“Saya tahu teman-teman media sudah ngikutin dari awal. Nanti kalau ada acara bahagia, saya pasti undang,” ucap Jonathan dengan senyum tipis.
Sebelumnya, Jonathan Frizzy divonis delapan bulan penjara atas kasus vape berisi obat-obatan terlarang. Ia terbukti bersalah berdasarkan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.