HOLOPIS.COM, JAKARTA – Penelusuran Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) atas dugaan korupsi penjualan aset PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) kepada pengembang Citraland Deli Serdang memasuki babak baru.
Setelah menahan dua pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP), penyidik kini membidik keterlibatan notaris yang diduga berperan memuluskan perubahan status lahan dari Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB).
Perubahan status tersebut membuka jalan bagi pembangunan kompleks residensial bernilai triliunan rupiah di atas lahan negara—termasuk proyek Citraland Helvetia, Sampali, dan Tanjung Morawa—yang semestinya menyisihkan 20 persen untuk negara. Namun, kewajiban itu diduga diabaikan, menimbulkan potensi kerugian besar bagi negara.
Langkah Kejati Sumut menemukan adanya dugaan keterlibatan pihak notaris dinilai sebagai kemajuan penting, namun sejumlah pihak menilai penyidikan tak boleh berhenti pada level teknis semata.
“Transformasi lahan perkebunan menjadi kawasan residensial bukan proses administratif sederhana. Ada jejak keputusan politik dan birokrasi yang berlapis. Mustahil perubahan sebesar itu terjadi tanpa restu otoritas daerah pada waktu itu,” kata Co-Founder Lingkar Studi Data dan Informasi (LSDI), Lukman Hakim, Rabu (22/10/2025).
Menurut Lukman, pembiaran atas pelanggaran kewajiban lahan negara merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
“Ketika pejabat berwenang tahu ada pelanggaran tapi memilih diam, itu bukan sekadar kelalaian. Itu bentuk persetujuan diam-diam yang memberi keuntungan bagi korporasi dan merugikan negara,” tegasnya.
Lukman juga menyoroti pentingnya transparansi dalam proses audit kerugian negara yang kini disebut hampir rampung. Ia berharap hasil audit tersebut dapat menjadi dasar hukum kuat bagi Kejaksaan untuk menetapkan tersangka baru di level lebih tinggi.
“Publik menunggu keberanian Kejati Sumut untuk melangkah naik, menyentuh simpul administratif dan politik. Jangan berhenti di notaris atau pejabat teknis. Keadilan harus tegak hingga ke meja para pengambil keputusan,” tambah Lukman.
Disampaikan Lukman, bahwa Kejati Sumut menyebut hasil audit kerugian negara akan segera diumumkan, membuka kemungkinan penetapan tersangka baru dalam waktu dekat. Sehingga ia pun menunggu sikap tegas tersebut dalam waktu dekat, karena ini bukan sekadar penegakan hukum tapi juga berkaitan dengan ujian integritas.
“Kasus Citraland Deli Serdang kini menjadi ujian penting bagi integritas aparat penegak hukum dalam mengurai benang kusut kolusi antara bisnis properti dan kekuasaan di daerah,” pungkasnya.


