Mahfud MD Harap Pesantren Direvitalisasi Demi Kemajuan Indonesia

25 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mantan Menko Polhukam, Prof Mahfud MD menyampaikan ucapan selamat hari santri nasional yang diperingati pada hari ini, Rabu, 22 Oktober 2025.

“SELAMAT HARI SANTRI NASIONAL, tanggal 22 Oktober 2025,” tulis Mahfud MD di akun media sosial pribadinya @mohmahfudmd seperti dikutip Holopis.com.

- Advertisement -

Ia mengatakan bahwa santri adalah sebuah entitas yang memiliki andil besar dalam sejarah memperjuangkan kemerdekaan Republik Indonesia. Bahkan peran mereka masih tetap ada hingga sampai dengan saat ini, di mana 80 tahun Indonesia telah dipoklamirkan.

Karena perannya yang sangat besar bagi Indonesia, ia berharap negara memberikan perhatian serius kepada tumbuh kembang kalangan Pondok Pesantren, agar terus bisa maju dan adaptif dalam membantu mengisi kemerdekaan Republik Indonesia beserta kemajuannya.

- Advertisement -

“Jika dulu santri berperan besar dalam proklamasi kemerdekaan kemudian mempertahankan dan mengisi selama 80 tahun Indonesia merdeka, maka ke depannya ponpes harus direvitalisasi agar perannya selalu aktual dengan kemajuan Indonesia,” ujarnya.

Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa perayaan Hari Santri diperingati setiap tanggal 22 Oktober. Pada tahun ini, tema yang diangkat adalah “Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Peradaban Dunia”.

Hari Santri diresmikan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 tentang Hari Santri oleh Presiden ke 7 Joko Widodo (Jokowi). Penetapan tanggal ini memiliki makna yang mendalam, baik dalam konteks sejarah, agama, maupun sosial-politik Indonesia.

Saat ini, negara telah memberikan perhatiannya dengan adanya Dana Abadi Pesantren (DAP). Ini adalah program strategis pemerintah untuk mendukung keberlanjutan dan peningkatan kualitas pendidikan di pesantren melalui pendanaan yang dikelola secara jangka panjang.

Selain itu, perhatian negara pada lingkungan pesantren pun ditegaskan dalam UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Di mana regulasi tersebut berisi tentang pengakuan pesantren sebagai lembaga pendidikan nasional dengan tiga fungsi utama: pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.

Undang-undang tentang Pesantren ini juga memberikan landasan hukum untuk rekognisi, afirmasi, fasilitasi, dan pendanaan pesantren, serta mengatur penyelenggaraan pendidikan, profesionalisme pendidik, dan jaminan mutu lulusan.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
25 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru