Korupsi Jalan Mempawah, KPK Dalami Gubernur Kalbar soal DAK dan Perannya

34 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kesaksian mantan Bupati Mempawah Ria Norsan dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mempawah masih didalami KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

Gubernur Kalimantan Barat itu sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi kasus ini di kantor Polda Kalbar pada Sabtu, 4 Oktober 2025 lalu.

- Advertisement -Hosting Terbaik

Saat proyek jalan itu tersebut bergulir, Ria Norsan menjabat sebagai Bupati Mempawah. Saat pemeriksaan beberapa waktu lalu itu, penyidik KPK mendalami pengetahuan Ria Norsan terkait pengajuan dana alokasi khusus (DAK) serta perannya dalam proyek pembangunan dua ruas jalan di Kabupaten Mempawah.

“Saat ini pendidik masih mendalami dan mempelajari hasil pemeriksaan dari para saksi yang sudah dipanggil dan diperiksa. Di mana dalam perkara ini secara maraton, penyidik memeriksa sejumlah saksi, termasuk saudara RN (Ria Norsan), yang merupakan bupati Mempawah pada tempus perkara tersebut,” ucap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (16/10/2025).

- Advertisement -

Selain itu, kata Budi, penyidik KPK juga saat ini masih mendalami sejumlah barang bukti yang ditemukan saat menggeledah sejumlah tempat. Termasuk, rumah Ria Norsan dan rumah istrinya yang kini menjabar Bupati Mempawah, Erlina.

“Masih didalami. Termasuk barang yang ditemukan saat dilakukan penggeledahan. Karena ada beberapa lokasi juga yang digeledah oleh penyidik dan juga pemeriksaan saksi dari pihak-pihak di lingkungan pemerintah kabupaten Mempawah dan juga pihak-pihak swasta,” kata Budi.

KPK menggandeng para ahli lantaran penyidikan kasus dugaan korupsi proyek jalan Kabupaten Mempawah ini menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tipikor, yaitu terkait dengan dugaan kerugian keuangan negara.

Lebih lanjut dikatakan Budi, proyek infrastruktur jalan di Kabupaten Mempawah ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat. Sebab itu, penyidik KPK juga memanggil sejumlah pejabat terkait, dari Badan Anggaran (Banggar) DPR hingga Kementerian Keuangan.

“Sehingga memang kalau kita melihat pemeriksaan yang dilakukan dalam penyidikan perkara ini, tidak hanya kepada pihak-pihak di lingkungan kabupaten Mempawah serta swastanya, tapi juga pihak-pihak seperti di Kementerian Keuangan, DPR, di Banggar, seperti apa. Karena ini memang sumber anggaran yang digunakan untuk proyek pembangunan jalan adalah dari sumber DAK tambahan,” tutur Budi.

Budi mengamini pihaknya sejauh ini telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan Kabupaten Mempawah. Ketiga tersangka itu yakni dua penyelenggara negara dan satu orang swasta.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak swasta itu merujuk pada Direktur Utama PT Aditama Borneo Prima, Lutfi Kaharuddin. Sementara dua tersangka lain merujuk pada Abdurrahman (A) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau PNS dan Idi Syafriadi (IS) selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan atau PNS Kabupaten Mempawah.

“Jadi dalam perkara ini sudah ada tiga pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu dua PN dan satu swasta,” ujar Budi.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
34 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

holopis