HOLOPIS.COM, JAKARTA – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap Peraturan Pemerintah (PP) tentang devisa hasil ekspor (DHE), serta langkah konkret untuk meningkatkan penerimaan pajak nasional pada tahun 2025.
Hal ini disampaikan dalam rapat terbatas yang digelar di Kediaman Kertanegara, Jakarta, Kamis (16/10/2025), bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih.
Dalam rapat tersebut, Prabowo memberi arahan langsung kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa agar meninjau ulang aturan terkait DHE yang dinilai perlu disempurnakan agar berdampak optimal bagi ekonomi nasional.
“Bapak Presiden menghendaki agar peraturan-peraturan yang menyangkut keuangan negara terus dilakukan review, termasuk soal devisa hasil ekspor,” ujar Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam keterangan resmi, Kamis malam.
Prasetyo menjelaskan, arahan Presiden berfokus pada penyempurnaan PP Nomor 8 Tahun 2025, yang mewajibkan eksportir menyimpan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) di bank dalam negeri mulai 1 Maret 2025.
Regulasi tersebut sebelumnya diterbitkan untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan memperkuat cadangan devisa nasional.
Namun, Prabowo menilai pelaksanaannya perlu ditinjau kembali agar benar-benar menguntungkan bagi kepentingan ekonomi nasional, bukan justru menimbulkan beban baru bagi pelaku ekspor.
Selain itu, Presiden juga meminta laporan menyeluruh tentang progres penerimaan pajak nasional, yang diharapkan meningkat signifikan di bawah kepemimpinan Menkeu Purbaya.
“Presiden berharap ada peningkatan pendapatan pajak secara nyata tahun ini,” lanjut Prasetyo.
Rapat di Kertanegara turut dihadiri sejumlah pejabat penting, antara lain Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani, Mendikti Saintek Brian Yuliarto, Seskab Teddy Indra Wijaya, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Langkah ini menandai fokus pemerintahan Prabowo untuk memperkuat pondasi ekonomi nasional melalui kebijakan fiskal yang lebih efisien dan berdaulat.

