HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mahkamah Uni Eropa (European Court of Justice/ECJ) membuat keputusan mengejutkan terkait tanggung jawab maskapai terhadap hewan peliharaan yang dibawa penumpang dalam penerbangan.
Dalam putusan yang dibacakan Kamis (16/10/2025), Mahkamah menegaskan bahwa hewan peliharaan termasuk dalam kategori “bagasi”, bukan “penumpang”.
Artinya, maskapai penerbangan hanya memiliki tanggung jawab terbatas atas kerugian atau kehilangan hewan peliharaan selama penerbangan sama seperti kehilangan atau kerusakan bagasi biasa.
“Meski secara umum istilah ‘bagasi’ merujuk pada benda mati, hal itu tidak berarti hewan peliharaan otomatis dikecualikan dari konsep tersebut,” tulis Mahkamah dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com dari Antara, Jumat (17/10/2025).
Mahkamah juga menegaskan bahwa hewan tidak dapat dianggap sebagai “penumpang” karena istilah tersebut hanya berlaku bagi manusia. Dengan demikian, kompensasi atas kehilangan hewan tunduk pada aturan tanggung jawab bagasi internasional, termasuk batas maksimum ganti rugi yang diatur konvensi penerbangan.
Namun, pengadilan membuka kemungkinan bagi penumpang untuk meningkatkan batas ganti rugi dengan mengajukan deklarasi khusus kepada maskapai dan membayar biaya tambahan.
Putusan ini berawal dari kasus tragis pada 2019, ketika seekor anjing milik penumpang mati saat penerbangan dari Argentina ke Spanyol. Hewan itu dikabarkan lepas dari kandang saat hendak dimuat ke pesawat dan kemudian ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa.
Pemilik anjing tersebut menuntut maskapai dan meminta ganti rugi sebesar 5.000 euro (sekitar Rp97 juta) atas penderitaan emosional yang dialaminya. Kasus itu pun akhirnya bergulir hingga ke Mahkamah Uni Eropa, yang kini menetapkan preseden hukum baru untuk seluruh negara anggota UE.
Putusan ini menuai perdebatan luas, terutama di kalangan pecinta hewan, karena dianggap merendahkan nilai emosional hewan peliharaan dan menempatkannya setara dengan barang bawaan biasa.


