Buntut Bangunan Viral di TWA Panelokan, BKSDA Bali Ratakan Restoran dan Lakukan Pemulihan Ekosistem
HOLOPIS.COM, DENPASAR – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali mengumumkan akan segera membongkar bangunan permanen yang terlanjur berdiri di dalam ruang publik Blok Pemanfaatan Taman Wisata Alam (TWA) Panelokan, Kintamani, Bangli.
Keputusan drastis ini diambil setelah viralnya pemberitaan di media sosial yang memicu kegaduhan, dan setelah BKSDA mengakui adanya keterlambatan dalam pemenuhan aspek administrasi, termasuk persetujuan masyarakat, terkait pembangunan tersebut.
Dalam siaran persnya yang dikutip Jumat (17/10/2025), BKSDA Bali memohon maaf atas dinamika yang terjadi dan telah menimbulkan keprihatinan publik. Sebagai wujud tanggung jawabnya, BKSDA tidak hanya akan meratakan bangunan seluas ±109 m2 yang mencakup restoran, toilet, dan dapur, tetapi juga akan diikuti dengan pemulihan ekosistem di kawasan tersebut.
Uniknya, sebelum mengambil langkah pembongkaran fisik, BKSDA Bali juga telah melaksanakan upacara adat Hindu, Guru Piduka, di Pura Pucak Pelisan dan di lokasi pembangunan.
Upacara ini dilakukan sebagai permohonan maaf secara spiritual atas kesalahan atau karma buruk yang ditimbulkan akibat perbuatan di masa lalu, menunjukkan dimensi penanganan yang melampaui sanksi administratif biasa.
Bangunan yang menjadi polemik ini didirikan oleh I Ketut Oka Sari Merta, seorang warga lokal pemegang Perizinan Berusaha Penyediaan Jasa Wisata Alam (PB-PJWA) yang diterbitkan pada 7 Oktober 2024. Oka Merta berdalih pembangunan kedai makanan dan minuman tersebut diperlukan untuk merealisasikan izin jasanya.
Namun, BKSDA Bali mengakui proses pembangunan ini berlangsung tanpa didukung kelengkapan administrasi yang memadai, termasuk persetujuan masyarakat sekitar. Berdasarkan tinjauan lapangan, bangunan yang sudah rampung meliputi restoran (10,9×10 Meter), toilet dan dapur (7,4×4,8 Meter), area taman depan (14,3×36 Meter), dan area parkir (11,7×38,7 Meter).
Langkah pembongkaran ini merupakan tindak lanjut dari serangkaian pertemuan dan konsultasi yang dilakukan BKSDA Bali sejak 13 hingga 15 Oktober 2025 dengan berbagai pihak, termasuk Sdr. I Ketut Oka Sari Merta, tokoh adat Desa Kedisan, Bupati Bangli, dan Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali.
Selanjutnya, BKSDA Bali berkomitmen untuk memastikan setiap pemanfaatan kawasan konservasi berjalan transparan dan partisipatif, serta akan mendorong kajian sosial secara partisipatif dengan melibatkan masyarakat adat untuk memperkuat kearifan lokal.
BKSDA berjanji akan lebih berhati-hati dalam memberikan pertimbangan dan persetujuan kegiatan pemanfaatan, dengan mengedepankan prinsip kepatuhan hukum, keberlanjutan, dan kemitraan yang sehat.