18 Daerah di Sulsel Zona Merah Korupsi, Ini Kata KPK

28 Shares

HOLOPIS.COM, MAKASSAR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 di Sulawesi Selatan (Sulsel) yang menunjukkan masih banyak daerah tergolong rawan korupsi.

Dari 24 kabupaten/kota di Sulsel, 18 daerah masuk dalam zona merah. Bahkan Pemerintah Provinsi sendiri masuk zona merah dengan skor 64,75 poin.

- Advertisement -Hosting Terbaik

Sementara 6 daerah lainnya berada di zona kuning atau kategori waspada. Daerah-daerah itu diantaranya, Kabupaten Luwu Timur, Luwu, Toraja Utara, Soppeng, Maros, dan Sinjai.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengatakan penurunan nilai SPI di Sulsel menjadi perhatian khusus KPK.

- Advertisement -

Ia berharap pemerintah daerah dapat meningkatkan skor integritas secara signifikan agar bisa keluar dari kategori rawan.

“Sudah disampaikan juga tadi oleh Brigjen Agung. Kami harapkan nilai SPI bisa meningkat, kalau bisa dari 37 menjadi 90. Harapan kami, negara ini bebas dari korupsi sebagaimana yang diinginkan Presiden dalam Asta Cita ke-7,” ujarnya, Kamis (16/10)

KPK, kata Johanis, telah melakukan pemetaan terhadap seluruh pemerintah daerah di Sulsel guna menentukan langkah pembinaan dan evaluasi lanjutan.

“Kami harapkan dari zona merah bisa berubah, kalau bisa langsung hijau. Tapi kalau perlu bertahap, ya bertahap. Kami sudah lakukan pemetaan, bagaimana kondisi di provinsi, kabupaten, dan kota,” ungkapnya.

Johanis mengatakan pihaknya melakukan pertemuan bersama seluruh kepala daerah se-Sulsel untuk memperkuat langkah pencegahan korupsi secara lebih dini.

Ia menegaskan, pencegahan menjadi faktor utama dalam pemberantasan korupsi.

Namun, KPK juga tidak akan ragu menindak tegas jika masih ditemukan praktik suap, gratifikasi, atau pemerasan yang menimbulkan kerugian keuangan negara.

“Pasti kami langsung melakukan tindakan hukum berupa penangkapan dan proses penyidikan, penuntutan dan mengharapkan Majelis Hakim akan memutus dan menghukum inkrah untuk dimasukkan dalam penjara dan mengganti kerugian keuangan negara,” tegasnya.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
28 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

holopis