HOLOPIS.COM, JAKARTA – Penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mendalami aliran uang dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) saat memeriksa mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang. Haiyani juga didalami penerbitan Sertifikat K3.
Selain Haiyani Rumondang dua hal itu juga didalami saat memeriksa Subkoordinator Penjaminan Mutu Lembaga K3, Nila Pratiwi Ichsan pada Jumat (10/10/2025). Keduanya diperiksa dalam kapasitanya sebagai saksi dugaan pemerasan dalam pengurusan serifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan.
“Saksi diperika terkait proses penerbitan Sertifikat K3. Selain itu Penyidik juga medalami pengetahuan saksi terkait penerimaan uang dari Pihak PJK3,” ucap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keteranganya seperti dikutip Holopis.com, Senin (13/10/2025).
Saat pengumuman tersangka dalam kasus ini, KPK menyebut ada aliran uang pemerasan ke beberapa pihak. Salah satunya adalah HR atau Haiyani Rumoindang sebesar Rp 50 juta per minggu. Haiyani saat itu tidak ditahan KPK saat itu.
KPK saat itu hanya menetapkan dan menahan 11 tersangka, salah satunya Immanuel Ebenezer. Penetapan ini diawali operasi tangkap tangan (OTT) yang menjaring 14 orang, termasuk Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer.
Berikut tersangka yang ditetapkan KPK:
1. Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025;
2. Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022 hingga sekarang;
3. Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020-2025;
4. Anitasari Kusumawati selaku Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 hingga sekarang;
5. Immanuel Ebenezer Gerungan selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI tahun 2024-2029;
6. Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 sampai sekarang;
7. Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-Februari 2025;
8. Sekarsari Kartika Putri selaku sub-koordinator;
9. Supriadi selaku koordinator;
10. Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia; dan
11. Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia.
Immanuel Ebenezer dalam kasus ini disebut menerima uang Rp 3 miliar pada Desember 2024 dan digunakan untuk merenovasi rumahnya. Immanuel saat itu juga mendapat satu motor Ducati.
Pemberian ini disebut berasal dari Irvian yang dipanggil Immanuel sebagai sultan karena dianggap sebagai orang paling kaya di Kemnaker. Selain itu, Immanuel Ebenezer juga disebut telah mengakui adanya penerimaan selama menjabat selain dari hasil pemerasan sertifikasi K3 Kemnaker. Hal itu mengemuka setelah KPK mendapati ada tiga mobil lain, yakni Mercedes Benz, Land Cruiser, dan BAIC.


