Rugikan Negara Rp 285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Perkaya PT Adaro Indonesia hingga Antam

8 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan didakwa melakukan perbuatan melawan hukum terkait impor produk kilang/bahan bakar minyak dan penjualan solar non subsidi. Selain merugikan keuangan negara, diduga perbuatan rasuah Riva Siahaan dan beberapa pihak, juga memperkaya sejumlah korporasi yang salah satunya PT Adaro Indonesia.

Demikian terungkap dalam surat dakwaan terdakwa Riva Siahaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Jakarta Pusat dalam persidangan, di Pengadilan Tipikor Jakpus, Kamis (9/10/2025).

- Advertisement -Hosting Terbaik

Dirut PT Pertamina Patra Niaga periode Juni 2023-2025 itu didakwa melakukan perbuatan melawan hukum bersama-sama Asisten Manager Crude Import Trading pada Fungsi Crude Trading ISC PT Pertamina Persero 2019-2020, Edward Corne; VP Trading & Other Business PT Pertamina Patra Niaga Periode 2021-2023, selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusuma; VP Intermediate Supply PT Pertamina (Persero) tahun 2017-2018, Toto Nugroho.

Lalu, SVP Integrated Supply Chain (ISC) Pertamina tahun 2018-2020 Hasto Wibowo; Business Development Manager PT Trafigura tahun 2019-2021 Martin Haendra Nata; serta VP Supply dan Distribusi PT Pertamina tahun 2011-2015 Alfian Nasution. Tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan sejumlah terdakwa lain dalam kurun waktu 2018-2023.

- Advertisement -

Dalam surat dakwaan, PT Adaro Indonesia disebut turut diperkaya dalam penjualan solar non subsidi. Perbuatan Riva Siahaan Dkk memperkaya PT Adaro Indonesia senilai Rp 168.511.640.506.

“Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum. Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,” ucap Jaksa Feraldy Abraham Harahap saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, seperti dikutip Holopis.com.

Berikut rincian korporasi yang diperkaya dalam penjualan solar non subsidi :

1. PT Berau Coal Rp 449.102.502.735 ;

2. PT Buma Rp 264.141.903.743 ;

3. PT Merah Putih Petroleum Rp 256.232.755.374 ;

4. PT Adaro Indonesia Rp 168.511.640.506 ;

5. PT Pama Persada Nusantara Rp 958.380.337.983 ;

6. PT Ganda Alam Makmur Rp 127.993.965.059 ;

7. PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk Rp 42.516.537.300 ;

8. PT Aneka Tambang Rp 16.794.508.270 ;

9. PT Maritim Barito Perkasa Rp 66.484.498.847 ;

10. PT Vale Indonesia Tbk Rp 62.140.873.123 ;

11. PT Nusa Halmahera Minerals Rp 14.058.741.054 ;

12. PT Indo Tambangraya Megah melalui :
A. PT Tambang Raya Usaha Tama Rp 29.507.605.368,
B. PT Bharinto Ekatama Rp 11.753.230.820,
C. PT Sinar Nirwana Sari Rp 21.478.060.717,
D. PT Trubaindo Coal Mining Rp 10.704.527.795,
E. PT Tunas Jaya Perkasa Rp 12.357.021.893.

13. PT Puranusa Ekapersada melalui :
– PT Arara Abadi Rp 32.118.676.348.

“Penjualan solar non subsidi memperkaya korporasi. Jumlah (total) Rp 2.544.277.386.935,” ungkap Jaksa.

Sementara dalam pengadaan impor produk kilang/bahan bakar minyak, perbuatan Riva dkk memperkaya sejumlah korporasi. Yakni, BP Singapore Pte. Ltd. dalam pengadaan Gasoline 90 H1 2023 sebesar US$3.600.051.12; BP Singapore Pte. Ltd. dalam pengadaan Gasoline 92 H1 2023 sebesar US$745.493.30; dan Sinochem International Oil (Singapore) Pte. Ltd. dalam pengadaan Gasoline 90 H1 2023 sebesar US$1.394.988.19.

Perbuatan Riva dkk diduga merugikan keuangan negara sebagai berikut :

a. Kerugian keuangan negara dalam pengadaan impor produk kilang/BBM sebesar US$5.740.532,61.

b. Kerugian keuangan negara dalam penjualan solar non subsidi selama periode tahun 2021-2023 sebesar Rp 2.544.277.386.935.

Kerugian tersebut merupakan bagian kerugian keuangan negara seluruhnya sebesar US$2.732.816.820.63 dan Rp 25.439.881.674.368,30, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Perhitungan Kerugian Negara atas Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang pada PT Pertamina dan Sub Holding, Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS), Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Instansi terkait lainnya Nomor: 26/SR/LH/DJPI/PKN.02/06/2025 tanggal 18 Juni 2025.

Selain itu, juga terdapat kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171.997.835.294.293,00 yang merupakan kemahalan dari harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi yang ditimbulkan dari harga tersebut dan illegal gain sebesar sebesar US$2.617.683.340.41 berupa keuntungan ilegal didapat dari selisih antara harga perolehan impor BBM yang melebihi kuota dengan harga perolehan minyak mentah dan BBM dari pembelian yang bersumber di dalam negeri.

Hal itu sebagaimana Laporan Analisis Kerugian Perekonomian Negara Akibat Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Tata Kelola Minyak Mentah Dan Produk Kilang Pada PT Pertamina, Sub Holding dan KKKS pada periode 2018-2023 dari Ahli di Bidang Tata kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang pada PT Pertamina, Sub Holding dan KKKS tanggal 19 Juni 2025.

Dalam uraian dakwaan, Riva Siahaan dalam impor produk kilang/bahan bakar minyak disebut menyetujui usulan dari Maya Kusmaya tentang hasil pelelangan khusus gasoline RON90 dan RON92 Term H1 2023 di antaranya BP Singapore Pte. Ltd. dan Sinochem International Oil (Singapore) Pte. Ltd. sebagai calon pemenang tender setelah diberikan perlakuan istimewa dalam proses pelelangan oleh Edward Corne dengan cara membocorkan informasi alpha pengadaan kepada BP Singapore Pte. Ltd. dan Sinochem International Oil (Singapore) Pte. Ltd. serta memberikan tambahan waktu penawaran kepada BP Singapore Pte. Ltd. meskipun sudah melewati batas waktu penyampaian penawaran.

Riva mengusulkan di antaranya BP Singapore Pte. Ltd. dan Sinochem International Oil (Singapore) Pte. Ltd. sebagai calon pemenang tender melalui memorandum hasil pelelangan khusus gasoline RON90 dan RON92 Term H1 2023 kepada Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga setelah diberikan perlakuan istimewa dalam proses pelelangan oleh Edward Corne. Yaitu memberikan informasi terkait alpha pengadaan, sehingga BP Singapore Pte. Ltd. dan Sinochem International Oil (Singapore) Pte. Ltd. memenangkan tender tersebut.

Sementara, Edward Corne memberikan perlakuan istimewa kepada BP Singapore Pte. Ltd. dalam pengadaan Gasoline RON90 dan RON92 Term H1 dengan cara memberikan informasi terkait alpha pengadaan kepada BP Singapore Pte. Ltd. dan Sinochem International Oil (Singapore) Pte. Ltd. serta memberikan tambahan waktu penawaran kepada BP Singapore Pte. Ltd. meskipun sudah melewati batas waktu penyampaian penawaran serta kepada Sinochem International Oil (Singapore) Pte. Ltd. sehingga BP Singapore Pte. Ltd. dan Sinochem International Oil (Singapore) Pte. Ltd. dapat memenangkan tender tersebut.

Edward Corne mengusulkan BP Singapore Pte. Ltd. dan Sinochem International Oil (Singapore) Pte. Ltd. selaku calon pemenang tender melalui memo hasil pelelangan khusus gasoline RON90 dan RON92 Term H1 2023 kepada Maya Kusuma setelah diberikan perlakuan istimewa dalam proses pelelangan oleh Edward Corne.

Edward Corne menerima pemberian hadiah/ parcel (tas golf) dari Ferry Mahendra Setya Putra selaku Originator Specialist – Business Development pada PT Jasatama Petroindo (Perusahaan yang terafiliasi BP Singapore Group) berkaitan dengan proses pengadaan yang telah dilaksanakan dan dimenangkan oleh BP Singapore Pte. Ltd.

Adapun dalam penjualan solar non subsidi, Riva disebut menyetujui usulan harga jual BBM solar/biosolar kepada konsumen industri yang tidak mempertimbangkan Bottom Price (nilai jual terendah) dan tingkat profitabilitas sebagaimana diatur dalam Pedoman Pengelolaan Pemasaran BBM Industri dan Marine PT PPN No. A02-001/PNC200000/2022-S9.

Riva menandatangani kontrak perjanjian jual beli solar/biosolar kepada pembeli swasta dengan
harga jual di bawah harga jual terendah yang menyebabkan PT PPN menjual solar/biosolar lebih rendah dari harga jual terendah, bahkan di bawah harga pokok penjualan (HPP) dan harga dasar solar bersubsidi yang pada akhirnya memberikan kerugian PT PPN.

Selain itu, Riva tidak menyusun dan menetapkan pedoman yang mengatur mengenai proses negosiasi harga sebagaimana Surat Keputusan Direktur Utama No. Kpts-034/PNA000000/2022-S0 tanggal 10 Oktober 2022.

Menurut Jaksa, perbuatan-perbuatan penyimpangan dalam pengadaan tersebut bertentangan dengan sejumlah peraturan. Di antaranya Pasal 2 dan Pasal 12 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, hingga Pedoman Etika Usaha dan Tata Perilaku / Code of Conduct (COC) No. 003/PPN000.010/A/2018 Revisi ke – 0 pada Tata Nilai (“6C”).

“Kontrak penjualan BBM solar/Bio solar yang ditandatangani oleh terdakwa Riva Siahaan selama periode tahun 2021 – 2023 dengan harga dibawah bottom price,” ujar jaksa.

“Perbuatan Terdakwa terdakwa Riva Siahaan yang telah menandatangani kontrak penjualan BBM solar/ Bio solar dengan harga dibawah bottom price selama periode tahun 2021- 2023 telah memperkaya korporasi,” ditambahkan Jaksa.

Jaksa mendakwa Riva dengan Pasal 2 atau Pasal 3 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
8 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Terkait

Berita Terbaru

holopis