PT Indosat dalam Pusaran Korupsi Mesin EDC Bank BRI
HOLOPIS.COM, JAKARTA - PT Indosat (kini PT Indosat Ooredoo Hutchison Tbk atau IOH) turut terseret dalam pusaran kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC (Electronic Data Capture) Bank Rakyat Indonesia (BRI) (Persero) Tbk atau BBRI tahun 2020 – 2024.
Hal itu mengemuka dari dipanggilnya Direktur PT Indosat Irsyad Sahroni pada Rabu (8/10/2025). Irsyad Sahroni diagendakan diperiksa oleh penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkap kaitan PT Indosat dengan kasus ini, sehingga penyidik memanggil Irsyad Sahroni. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Indosat berkaitan dengan provider penyedia internet, atau Internet Service Provider (ISP).
"Dalam pengadaan mesin EDC di BRI ini, ini kan ada dua mekanisme. Yang pertama dia beli putus, beli barang itu. Satu lagi dengan skema sewa. Termasuk mesin EDC ini kan hardware dan software atau seperti apa. Artinya ada sistemnya juga. Nah itu yang semuanya juga (mau) didalami," ujar Budi kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (9/10/2025).
Sebab itu, KPK memanggil sejumlah pimpinan perusahaan yang diduga mengetahui skandal yang telah merugikan keuangan negara ratusan miliar dalam perkara ini.
Selain Irsyad, penyidik juga memeriksa saksi lain pada Rabu kemarin, jajaran direksi perusahaan yang berkaitan dengan perkara ini. Mereka yakni, He Heriyadi Direktur PT IP Network Solusindo Yuliana Efendi Direktur PT Mutu Utama Indonesia, dan Dandi Setiyawan Direktur PT Solusindo Global Digital. Selain itu, Royke Lumban Tobing (Direktur PT Spentera), Masagus Krisna Ilmaliansyah (Pengurus CV Dwipayana Teknologi Informasi), dan Dian Budi Lestari (Direktur PT Dimensi Digital Nusantara).
Lalu, Faisal Mulia Nasution (Direktur PT Fiber Networks Indonesia), CU Ian Wijaya (Direktur PT Kawan Sejati Teknologi), dan Riski Lana (Direktur PT Smartnet Magna Global).
"Oleh karena itu dalam perkara dugaan tindak pidanan terkait dengan pengadaan mesin EDC di BRI ini, KPK memanggil beberapa pihak termasuk dari pihak-pihak swasta yang sebagai penyedia barang dan jasa dari pengadaan mesin EDC ini," kata Budi.
Hari ini, Kamis, 9 Oktober 2025, penyidik KPK memanggil Direktur PT Tiga Kreasi Abadi, Robby Pratama Pujas, Direktur PT Arah Digital Indonesia, Arianto Abimanyu, dan Direktur PT Conexat Ekstra Indonesia, Rendy Agustio. Lalu Direktur Datindo Infonet Prima, Bambang Budyono, Direktur PT Dianasakti Suryaplastik Industri, Suhaili, Direktur PT Eurokars Surya Utama, Tikno Adi Prajitno, dan Direktur PT Finnet Indonesia, Aziz Sidqi.
Kemudian, penyidik juga memanggil Direktur PT Otani Premium Paper Industry Robert Riady, Dorektur PT Remada Jaya, Daniel Warurangi dan Direktur PT Sarana Reawara Abadi, Yusran Setiawan. Mereka dipanggil sebagai saksi.
"Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK," tutur Budi.
Diketahui, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Adapun lima tersangka yang dijerat KPK yakni, Wakil Direktur Utama PT BRI tahun 2019 – 2024, Catur Budi Harto (CBH); Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi (PT BIT) 2020 – 2024, Rudy Suprayudi Kartadidjaja (RSK); mantan Direktur Digital dan Teknologi Informasi BRI yang juga sempat menjabat Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia Tbk. atau Allobank, Indra Utoyo (IU); serta SEVP Manajemen Aktiva dan pengadaan BRI, Dedi Sunardi (DS) dan pemilik sekaligus Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi (PCS), Elvizar (EL).
PT Bringin Inti Teknologi diketahui merupakan entitas anak Dana Pensiun BRI. Berdasarkan penelusuran, Rudy Suprayudi Kartadidjaja selaku Dirut PT Bringin Inti Teknologi 2020 – 2024 sebelumnya tercatat menjabat Risk Manager Group Head PT Bank Rakyat Indonesia.
Adapun PT Bringin Inti Teknologi (PT BRI IT) merupakan perusahaan pemenang pengadaan EDC Android di BRI, baik beli putus tahun 2020, 2021, 2022, dan 2023 Tahap II, maupun FMS atau skema sewa tahun 2020–2024.
KPK sebelumnya menyebut BRI menggunakan dua skema saat pengadaan mesin EDC periode 2020-2024. Dua skema yakni beli putus dan sewa.
Skema beli putus pada pengadaan EDC Android BRILink tahun 2020-2024. Pada skema beli putus periode 2020-2023, total nilai pengadaan senilai Rp 942.794.220.000, dengan jumlah
EDC Android sebanyak 346.838 unit. Adapun anggaran untuk pengadaan EDC BRILink menggunakan anggaran investasi TI milik Direktorat Digital IT dan Operation BRI.
Sementara skema sewa dilakukan dua kali, yakni pengadaan pada 2020 untuk tahun 2021, 2022, 2023, yang menelan total anggaran Rp 581.790.000.000, serta pengadaan FMS EDC Tahun 2023 untuk perpanjangan tahun 2024-2026 yang menelan total anggaran Rp 634.206.669.744.
Sehingga total realisasi pembayaran atas Pengadaan FMS (full managed service) EDC (skema sewa) pada tahun 2021–2024 adalah Rp 1.258.550.510.487 dengan jumlah kelolaan EDC untuk kebutuhan Merchant sebanyak 200.067 unit.
Dalam konstruksi kasus, Rudy Suprayudi Kartadidjaja diduga mendapat keuntungan uang lantaran berhasil membawa mesin EDC merk Verifone.
Jika PT BRI IT membawa Verifone, PCS membawa membawa mesin EDC merk Sunmi. PT PCS penyedia EDC merk Sunmi dalam Pengadaan EDC Android di BRI, baik beli putus tahun 2020–2023 Tahap II, maupun FMS atau skema sewa tahun 2020–2024. Merk Sunmi merupakan produk dari PT Samafitro.
Lantaran dalam prosesnya diduga diwarnai kecurangan, pengadaan ini berujung memperkaya diri sendiri, orang lain ataupun korporasi sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Salah satu dugaan kecurangan itu yakni dalam pelaksanaan pekerjaan FMS atau sewa tahun 2021 – 2024. Dimana PT BRI IT, Irni Palar (PT Verifone Indonesia) dan PT PCS mensubkontrakkan seluruh pekerjaan FMS kepada perusahaan lain tanpa diperjanjikan terlebih dahulu atau tanpa izin dari BRI.
Atas pekerjaan FMS yang didapatkan oleh PT BRI IT dengan membawa merk Verifone, Irni Palar selaku pihak PT Verifone Indonesia memberikan fee kepada Rudy Suprayudi Kartadidjaja sebesar Rp 5.000,00/unit/bulan. Sehingga, realisasi pemberian fee atas pekerjaan FMS kepada Rudy Suprayudi Kartadidjaja hingga tahun 2024 adalah Rp 10,9 miliar.
Selain Rudy Suprayudi Kartadidjaja, Catur Budi Harto diduga menerima Rp 525 juta dalam bentuk sepeda dan kuda sebanyak dua ekor. Sedangkan Dedi Sunardi diduga menerima sepeda bermerek Cannondale senilai Rp 60 juta.
Atas dugaan perbuatan rasuah tersebut, kelima tersangka dijerat oleh KPK dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dan Pasal 18 Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.