Diketahui, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Adapun lima tersangka yang dijerat KPK yakni, Wakil Direktur Utama PT BRI tahun 2019 – 2024, Catur Budi Harto (CBH); Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi (PT BIT) 2020 – 2024, Rudy Suprayudi Kartadidjaja (RSK); mantan Direktur Digital dan Teknologi Informasi BRI yang juga sempat menjabat Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia Tbk. atau Allobank, Indra Utoyo (IU); serta SEVP Manajemen Aktiva dan pengadaan BRI, Dedi Sunardi (DS) dan pemilik sekaligus Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi (PCS), Elvizar (EL).
PT Bringin Inti Teknologi diketahui merupakan entitas anak Dana Pensiun BRI. Berdasarkan penelusuran, Rudy Suprayudi Kartadidjaja selaku Dirut PT Bringin Inti Teknologi 2020 – 2024 sebelumnya tercatat menjabat Risk Manager Group Head PT Bank Rakyat Indonesia.
Adapun PT Bringin Inti Teknologi (PT BRI IT) merupakan perusahaan pemenang pengadaan EDC Android di BRI, baik beli putus tahun 2020, 2021, 2022, dan 2023 Tahap II, maupun FMS atau skema sewa tahun 2020–2024.
KPK sebelumnya menyebut BRI menggunakan dua skema saat pengadaan mesin EDC periode 2020-2024. Dua skema yakni beli putus dan sewa.
Skema beli putus pada pengadaan EDC Android BRILink tahun 2020-2024. Pada skema beli putus periode 2020-2023, total nilai pengadaan senilai Rp 942.794.220.000, dengan jumlah
EDC Android sebanyak 346.838 unit. Adapun anggaran untuk pengadaan EDC BRILink menggunakan anggaran investasi TI milik Direktorat Digital IT dan Operation BRI.
Sementara skema sewa dilakukan dua kali, yakni pengadaan pada 2020 untuk tahun 2021, 2022, 2023, yang menelan total anggaran Rp 581.790.000.000, serta pengadaan FMS EDC Tahun 2023 untuk perpanjangan tahun 2024-2026 yang menelan total anggaran Rp 634.206.669.744.
Sehingga total realisasi pembayaran atas Pengadaan FMS (full managed service) EDC (skema sewa) pada tahun 2021–2024 adalah Rp 1.258.550.510.487 dengan jumlah kelolaan EDC untuk kebutuhan Merchant sebanyak 200.067 unit.
Dalam konstruksi kasus, Rudy Suprayudi Kartadidjaja diduga mendapat keuntungan uang lantaran berhasil membawa mesin EDC merk Verifone.
Jika PT BRI IT membawa Verifone, PCS membawa membawa mesin EDC merk Sunmi. PT PCS penyedia EDC merk Sunmi dalam Pengadaan EDC Android di BRI, baik beli putus tahun 2020–2023 Tahap II, maupun FMS atau skema sewa tahun 2020–2024. Merk Sunmi merupakan produk dari PT Samafitro.
Lantaran dalam prosesnya diduga diwarnai kecurangan, pengadaan ini berujung memperkaya diri sendiri, orang lain ataupun korporasi sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

