MEMUAT...
-- --- ----
00:00:00
...
-- ...
Imsak 00:00
Subuh 00:00
Dzuhur 00:00
Ashar 00:00
Maghrib 00:00
Isya 00:00

Lokasi Samsat Keliling di Wilayah Jadetabek, Kamis 9 Oktober 2025

4 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Samsat Keliling untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

Layanan ini berlaku pada Kamis, 9 Oktober 2025, mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di sejumlah titik strategis di Jakarta dan sekitarnya.

- Advertisement -

Tercatat belasan lokasi Samsat Keliling yang bisa dikunjungi warga hari ini. Berikut rinciannya:

  • Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat & Lapangan Banteng (08.00–14.00 WIB).
  • Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat & Halaman parkir Itc Mall Artha Gading (08.00–14.00 WIB).
  • Jakarta Barat: Mall Citraland (08.00–14.00 WIB).
  • Jakarta Selatan: Halaman parkir Samsat (08.00–15.00 WIB), Gudang Sarinah Cikoko (09.00–15.00 WIB).
  • Jakarta Timur: Halaman parkir Samsat (08.00–15.00 WIB), Pasar Induk Kramat Jati (09.00–14.00 WIB).
  • Kota Tangerang: Alun-Alun Cibodas & Parkiran Busway Foodomeshop (08.00–14.00 WIB).
  • Serpong: Halaman Parkir Samsat (08.00–14.00 WIB), ITC BSD (16.00–19.00 WIB).

Sementara di wilayah penyangga Jakarta, juga dibuka layanan Samsat Keliling di:

- Advertisement -
  • Ciledug: Giant Poris Gaga & Komplek Fresh Market Green Lake (09.00–12.00 WIB).
  • Ciputat (Halaman parkir Samsat & Kantor Kelurahan Pondok Betung, 09.00–12.00 WIB).
  • Kelapa Dua: Hall GTown Square Gading, (08.00–14.00 WIB).
  • Kota Bekasi: Mono Caffe Pekayon Jaya Bekasi Selatan (08.00–12.00 WIB) .
  • Kabupaten Bekasi: Pasar Central Cikarang Jababeka (09.00–14.00 WIB).
  • Depok: Halaman parkir Samsat (08.00–14.00 WIB) & Kantor Keelurahan Tugu
  • Cinere: Kantor Kelurahan Pasir Putih (09.00–12.00 WIB).

Ditlantas Polda Metro Jaya mengingatkan, layanan ini hanya melayani pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor, bukan untuk perpanjangan STNK lima tahunan atau penggantian pelat nomor. Pemohon wajib membawa dokumen asli seperti KTP dan STNK.

Dengan layanan ini, warga diharapkan lebih mudah mengurus kewajiban pajak tanpa perlu antre panjang di kantor Samsat.

Pemerintah juga berharap layanan keliling dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, yang nantinya kembali ke rakyat dalam bentuk pembangunan daerah.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
4 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru