KPK Periksa Komisaris Inhutani V Raffles Panjaitan, Terkait Kasus Suap Sungai Budi Grup

9 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) terus mengintensifkan pengusutan kasus dugaan suap Sungai Budi Grup dan anak usahanya PT Paramitra Mulia Langgeng (PML) ke PT Inhutani V terkait pengelolaan kawasan hutan. Dalam proses pengsusutan ini, tim penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Komisaris Inhutani V, Raffles Brotestes Panjaitan (RBP).

Mantan Tenaga Ahli Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) itu akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Selain Raffle, penyidik juga memanggil pihak swasta, Kamsiya sebagai saksi.

- Advertisement -

Saat operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 13 Agustus lalu, Raffles ikut ditangkap tim Satgas KPK. Beruntung Raffles bisa pulang lantaran tak ditetapkan sebagai tersangka.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan suap terkait kerja sama pengelolaan kawasan hutan. Ketiga tersangka itu yaitu Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady (DIC); staf perizinan dari SB Grup, Aditya (ADT) dan Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PML) Djunaidi (DJN).

- Advertisement -

“Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK,” ucap Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (9/10/2025).

Dalam proses pengsutan kasus ini, KPK telah memeriksa banyak pihak. Salah satunya mantan Direktur Utama Perum Perhutani, Wahyu Kuncoro pada Selasa (7/10/2025). Wahyu Kuncoro yang kini menjabat Deputi Bidang BUMN Penciptaan Nilai, Kementerian BUMN diketahui hadir memenuhi panggilan pemeriksaan. Namun, hingga kini KPK belum mengungkap hal apa saja yang didalami serta keterkaitan Wahyu Kuncoro dalam sengkarut dugaan suap ini.

Diketahui kasus dugaan suap ini dibongkar KPK dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Rabu (13/8/2025) di empat lokasi berbeda, yaitu Jakarta, Bekasi, Depok, dan Bogor. Dalam OTT itu, Tim Satgas KPK mengamankan sembilan orang beserta bukti dugaan suap berupa uang Rp 2,4 miliar dan dua kendaraan roda empat.

Tim KPK melakukan oprasi senyap ini setelah mendeteksi adanya penyerahan uang yang diduga sebagai bagian dari suap untuk memuluskan kepentingan bisnis PT Paramitra Mulia Langgeng. Adapun dugaan rasuah ini berawal dari kerja sama pengelolaan kawasan hutan antara PT Inhutani V (INH) dengan PT Paramitra Mulia Langgeng di Lampung, yang mencakup lahan seluas lebih dari 55.000 hektare.

PT Paramitra Mulia Langgeng disebut berupaya melanjutkan kerja sama pengelolaan hutan dengan PT INH. Padahal, kata Asep, PT Paramitra Mulia Langgeng memiliki tunggakan kewajiban miliaran rupiah kepada PT INH.

Guna memuluskan rencana kerja sama pengelolaan hutan itu, Djunaidi selaku Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng diduga melakukan pendekatan dan memberikan sejumlah uang serta fasilitas mewah kepada Dicky Yuana Rady selaku Direktur Utama PT Inhutani V.

KPK mengungkap beberapa dugaan peristiwa suap. Pertama, Dicky pada Agustus 2024 diduga menerima uang tunai Rp 100 juta dari Djunaidi untuk keperluan pribadi.

Kedua, Dicky dalam sebuah pertemuan di lapangan golf pada Juli 2025, diduga meminta sebuah mobil baru kepada Djunaidi.

Permintaan tersebut kemudian dipenuhi pada Agustus 2025. Melalui stafnya Aditya, Djunaidi mengurus pembelian mobil baru senilai Rp 2,3 miliar dan menyerahkan uang tunai 189.000 dolar Singapura kepada Dicky.

KPK menduga suap ini diberikan agar Dicky menyetujui perubahan Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan (RKUPH) dan menandatangani Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang mengakomodir kepentingan bisnis PT PML.

KPK menjerat Djunaidi dan Aditya atas dugaan pihak pemberi suap dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Dicky Yuana Rady selaku pihak yang diduga penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor.

Pasca dijerat sebagai tersangka, KPK langsung menjebloskan ketiga tersangka ke Rumah Tahanan Cabang KPK di Gedung Merah Putih. Para tersangka akan menjalani penahanan pertama selama 20 hari, terhitung sejak 14 Agustus hingga 1 September 2025.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
9 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

holopis