Kasus Hak Cipta Heboh! Lesti Kejora Diperiksa Polisi, Janji Akan Ciptakan Lagu Sendiri
HOLOPIS.COM, JAKARTA - Pedangdut cantik Lesti Kejora tengah tersandung kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang dilaporkan oleh pencipta lagu, Yedi Dores (YD). Ia kedapatan datang untuk melakukan pemeriksaan kasusnya tersebut didampingi oleh sang suami, Rizky Billar dan pihak pengacaranya di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada, Rabu (8/10/2025).
Lesti mengaku diperiksa berjam-jam dengan puluhan pertanyaan yang dilontarkan kepadanya. Ibu dua anak tersebut mengaku semua proses saat pemeriksaan berjalan lancar dan berharap kasus yang tengah dihadapinya bisa terselesaikan dengan baik.
“(Pertanyaan) 27 kurang lebih. Alhamdulillah, baik-baik saja, berjalan lancar,” ujar Lesti saat ditemui usai pemeriksaan.
Sayangnya Lesti enggan berkomentar lebih dalam terkait kasus royalti yang melibatkan namanya. Hanya saja pelantun ‘Sekali Seumur Hidup’ tersebut berharap masalah yang tengah dihadapinya saat ini bisa berjalan lancar dan terselesaikan dengan baik.
“Kalau saya kan, bukan kapabilitas saya untuk bisa menjawab. Tapi, untuk case ini, saya kan diduga. Hari ini, alhamdulillah, dipanggil ke sini dan saya memenuhi panggilannya. Pertanyaan-pertanyaannya juga sudah saya jawab. Ya pokoknya doain saja, cepat selesai," katanya.
Lesti sendiri secara terang-terangan tidak ingin lagi terlibat dengan kasus yang sama dikemudian hari. Oleh karena itu, penyanyi kelahiran 5 Agustus 1991 tersebut bertekad bisa menciptakan lagu sendiri untuk dinyanyikan ke depannya.
"Ya lebih ke, kan semuanya juga udah ada aturannya ya gitu dan udah ada lembaga yang ngurusin. Jadi ya sekarang mungkin motivasinya belajar untuk bikin lagu sendiri," imbuhnya.
Sebagai informasi, Permasalahan ini dimulai ketika Lesti diduga menyanyikan ulang lagu Yoni Dores pada 2018 dan diunggah ke YouTube. Namun, cover lagu tersebut diduga dilakukan tanpa seizin dan sepengetahuan korban selaku pemilik.
Atas hal itu, YD kemudian melaporkan Lesti Kejora terkait Pasal 113 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang dibuat pada Sabtu (18/5). Jika terbukti bersalah, Lesti terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 Miliar.
Beberapa lagu yang diberitakan dibawakan ulang oleh Lesti Kejora adalah Cinta Bukanlah Kapal, Bagai Ranting yang Kering, hingga Buaya Buntung,